Jombang, Berita Patroli
Sebut saja namanya Alfiah Dwi Restu Ningrum (22), asal warga jalan Dewi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, terduga Pelaku Arisan Online yang dilaporkan oleh Atik Rohmawati Mafrudhoh (36), asal warga Jalan Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang hingga saat ini masih belum ada kepastian hukum.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Beny Hendro Yulianto.
“Klien kami atas nama Atik Rohmawati Mafrudhoh sudah melaporkan terduga pelaku Arisan Online dari tahun 2021 lalu sebagaimana tertuang dalam laporan polisi No. LP/B/480.01/IX/2021/SPKT Polda Jawa Timur.
Kami meminta kepada polisi segera menerapkan rilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penipuan yang berkedok arisan online bernama Alfiah Dwi Restu Ningrum sebagaimana SP2HP tertanggal 14 September yang disampaikan penyidik kepada klien kami.
Dalam surat tersebut lanjut Beny, pihak penyidik sudah memanggil terlapor secara layak namun terlapor tidak berada di tempat tinggalnya. “Kami sebagai kuasa hukum apa yang dilakukan Terlapor adalah upaya untuk menghambat atau menghalang halangi proses hukum atau dikenal dengan istilah Obstruction of justice .
“Selaku kuasa hukum Pelapor meminta agar penyidik segera menjerat Terlapor dengan pasal Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum,” tutur kuasa hukum Beny HY, Sabtu.
Kuasa hukum menanyakan kinerja Polres Jombang yang dinilai lamban dalam bekerja. Pasalnya, pelaporan kasus dugaan penipuan yang berkedok arisan online ini sangat merugikan kliennya, hingga kini tak kunjung ada kepastian. Apalagi terlapor tidak diketahui keberadaannya dimana, ucapnya.
Sebenarnya polisi sudah ada langkah kooperatif dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan, namun terlapor memilih mangkir. Hal itu sebagaimana SP2HP yang telah diterimanya. Informasi dari penyidik, terlapor sudah dipanggil secara layak, tapi tidak datang,
Penyidik kepolisian telah menyerahkan kasus ini ke Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang untuk mencari terlapor. Namun tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini. Yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan, maka kami meminta langkah lanjutan polisi, karena kalau dibiarkan terlapor bisa kabur.
Langkah ini untuk mempercepat proses penyelidikan dan segera ditingkatkan ke penyidikan demi kepastian hukum bagi setiap warga negara, termasuk pada klien kami, tandas Beny. (din).