Malang, Berita Patroli
Buntut panjang kasus jual beli sebidang tanah seluas 148 M” yang terletak di RT 25 RW 04 Dusun Petungsewu, Malang – Jawa Timur, kini mulai memanas bahkan kasusnya pun sudah sampai ke Polres Kepanjen Malang.
Kasus ini diketahui setelah adanya transaksi antar penjual dan pembeli sebidang tanah dengan luas 148 M”, yang mana si penjual tanah bernama Anis Indrawati warga Dusun Petungsewu telah menjual tanah yang bukan miliknya ke orang lain bernama Renny Usiowati yang juga warga Dusun Petungsewu RT 25 RW 04.
Dari informasi yang dapat dihimpun oleh awak media Berita Patroli diketahui bahwa, pada saat melakukan penjualan sebidang tanah yang terletak di RT 25 RW 04 dengan luas tanah 148 m” tersebut, Anis Indrawati mengaku bahwa dirinya yang memiliki sebidang tanah yang ia jual ke Renny Usiowati. Namun naasnya, tak lama usai transaksi penjualan tanah tersebut kemudian muncul permasalahan baru dimana sebidang tanah yang di jual oleh nya ke Renny usiowati ternyata di klaim oleh orang lain bahwa itu bukan milik Anis Indrawati melainkan tanahnya orang lain.
Hal yang menarik, dimana pelaku menawarkan yang bukan miliknya dengan begitu banyak janji dan omongan manis. Sehingga pihak korban Renny Usiowati mau membeli tanah tersebut sebesar Rp 153.000.000,-. Dengan 3 tahapan, adapun tahapan 1 . Pembayaran uang muka Rp 10 juta dan yang ke-dua pelunasan dan penebusan anggunan / sertifikat di Koperasi Swasembada yang beralamat di Jl.Raya Kebonsari – Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur. sebesar Rp 47 juta yang di gadaikan atau dijaminkan untuk pinjaman uang oleh sdr. Anis Indrawati.
Dan setelah proses berjalan, pembayaran pertama dan kedua yang totalnya sebesar Rp 57.000,000.- yang di lakukan di Balai Desa Duwet Dusun Petungsewu yang di saksikan oleh Kepala Desa dan perangkat Desa dimana Kepala Desa ibu Titik ikut sebagai saksi dan sebagai pengaman surat tanah tersebut yang di simpan secara aman di kantor Balai Desa Duwet.
Rupanya kasus jual beli sebidang tanah yang ia jual mulai tercium olehnya, karena beberapa hari belakangan ini nampak terlihat gerak gerik yang mencurigakan yang dilakukan oleh dan penjual sebidang tanah tersebut. Pasalnya, pelaku penjual sebidang tanah sudah nampak mulai akan berbuat curang dengan cara yang dirinya lakukan yakni membatalkan secara sepihak dan tidak mau mengembalikan uang dari pihak pembeli/korban.
Karena merasa ditipu oleh Anis Indrawati, selanjutnya Renny Usiowati selaku pembeli tanah langsung mendatangi Mapolres Kepanjen Kabupaten Malang.
Rupanya Renny Usiowati selaku pembeli sebidang tanah tak terima atas keputusan yang diberikan oleh Anis Indrawati, selanjutnya untuk mendapatkan hak nya maka permasalahan ini pada hari Senin, (18/7) dilaporkan ke Polres Kepanjen Malang.
Berdasarkan laporan, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan yang dimana terduga palaku tindak pidana penipuan sampai kini masih dalam tahap pemeriksaan polisi.(Risdianto, Sumarto, Arif Hermawan)