Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Kanitreskrim Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Lepaskan Tersangka “PENGGELAPAN” RANMOR, Puluhan Barang Bukti Menghilang

Dok. Istimewa

SIDOARJO – Berita Patroli

Sungguh sakti mandraguna Kepala Unit Reserse Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo. Bagaimana tidak, Oknum Perwira berpangkat Iptu ini dengan gagah berani menghilangkan dan melepaskan “Tersangka”. Tidak main-main, puluhan BB (Barang Bukti) kendaraan bermotor roda 2 lebih dari 40 unit dan 1 pikep “Menghilang”.

Perlu pembaca ketahui, peristiwa ini bermula sekitar bulan Oktober 2024 lalu. Awal kronologis perkara seperti dituturkan narasumber, Kepada wartawan mengatakan,

“Memang benar awalnya motor-motor tersebut berasal dari sebuah gudang yang ada di wilayah Rungkut Kota Surabaya, motor-motor tersebut didpat oleh saudara Ari yang diamankan Kanitreskrim Polsek Gedangan.

Motor tersebut dipindah dari Rungkut ke Gudang daerah Masangan Kulon Wilayah Gedangan. Namun sesampainya di gudang, motor-motor tersebut digerebek oleh anggota reskrim Polsek dan Ari yang selalu dipercaya oleh bos dari negara Timor Leste di telp oleh pemilik lahan masangan untuk datang ke Polsek Gedangan.

Sesampainya di Polsek, Ari menuturkan,

“Motor-motor tersebut didapat dari wilayah Jawa Barat. Ari membeli secara “Kredit di finance”, setelah diperiksa Ari dipulangkan setelah kurang lebih 3 hari di Polsek Gedangan, dan BB motor tersebut semua disita oleh Polsek (Motor tetap di Gudang Masangan).

Menurut narasumber yang mengetahui peristiwa tersebut menambahkan,

“Itu motor patut diduga barang hasil kejahatan, dan sudah disita oleh Rskrim Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo. Anehnya saat wartawan konfirmasi ke Kejaksaan Kabupaten Sisoarjo, (Tidak ada mas SPDP atas nama tersangka dan tidak ada surat sita yang dikeluarkan oleh PN Kabupaten Sidoarjo).

Pengamat Hukum asal Surabaya “Didi Sungkono, S.H., M.H.,” :

“Penyitaan adalah kewenangan penyidik untuk melengkapi BAP, diatur oleh KUHAP. Penyitaan adalah upaya paksa, diatur dalam pasal 38 hingga pasal 48 KUHAP UU No. 08 Tahun 1981. Prosedur penyitaan BB meliputi beberapa tahapan yaitu salah satunya permohonan izin penyitaan BB, penyimpanan BB dan inventaris BB harus disertakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Kalau sekarang BB tersebut raib itu tidak bisa dibenarkan dan harus diusut secara tuntas, Apalagi terperiksa yang bernama Ari juga dilepas. Tentunya ada batu dibalik udang (jadi kelihatan terang) ada dugaan mal administrasi, “Ujar Didi Sungkono.

Saat wartawan Berita Patroli konfirmasi ke Kanitreskrim Polsek Gedangan, 

“Kamu ini siapa ? Jadi apa ? urusan apa ?, “Ujar Kanitreskrim Iptu Roni.

Sungguh miris dan ironis kalau benar terjadi KUHAP diartikan Kasih Uang Habis perkara, diartikan Kurang Uang Harus Penjara. Unit Paminal Polresta Sidoarjo harus bertindak, ini tidak sulit dalam membuktikan. Saatnya Polri benar-benar PRESISI. Oknum-oknum yang perjual belikan kewenangan pasal KUHAP. KUHAP harus dimerah putihkan. Bersambung…

(Arinta/ Norita/ Martha Siagian/ Yudi/ Jarwo/ Dedi Cahyo/ Solihin)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top