Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Marak Penyalahgunaan Pita Rokok Bea Cukai Sidoarjo Angkat Bicara

Sidoarjo – Berita Patroli  

Maraknya industry pabrik rokok  serta rumahan di sejumlah wilayah kabupaten Sidorajo yang sengaja menyalahgunakan pita cukai disikapi serius Bea Cukai setempat.Dari temuan disejumlah tempat industry rokok,masih banyak ditemukan hasil rokok polosan,rokok filter namun menggunakan pita cukai kretek.Akibat kejadian para pelaku nakal usaha rokok,jelas Negara di rugikan hingga ratusan bahkan milyartan rupiah.Meski sering dilakukan sosialisasi dan pembinaan,hal tersebut tak membuat jera para pelaku lama untuk menggulangi perbuatanya kembali. Dalam UU Nomer 39 tahun 2007 perubahan atas UU Nomer 11 tahun 1995,tentang Cukai dengan hukuman 5 tahun kurungan serta denda 6 milyart rupiah belum membuat jera pelaku.

Dalam keterangannya dikantor Bea Cukai Sidoarjo Bayu S selaku kasi P2 mengakui bahwa memang ada sebagian pengusaha rokok nakal memanfaatkan celah-celah terkait kepabeanan dan cukai.Pihak Bea Cukai selama ini mengaku memang dilapangan terjadi praktek curang penggunaan pita cukai SKM/SKT,kalau rokok filter di kasih pita rokok kretek itu masih mending mas,Negara masih dapat pemasukan pajak,yang lebih parah mereka masih berani produksi rokok tanpa pita cukai,”ujarnya.

Lebih lanjut Bayu S menambahkan,selama ini pihaknya sudah sering terjun ke lapangan untuk melakukan,penindakan, pengawasan demi menekan angka peredaran rokok-rokok yang melanggar Undang-Undang.Pihak kantor Bea Cukai tetap terbuka atas info dari masyarakat terkait adanya sejumlah pabrik rokok yang disinyalir menyalaggunakan pita cukai dalam industrinya.Untuk temuan dan laporan pabrik rokok milik Haji yusuf Jabon,kami sudah menurunkan orang untuk ke lokasi untuk mengecek aktifitas pabrik tersebut,tidak tertutup kemungkinan jika kita temukan pelanggaran pasty kita ambil tindakan tegas,”pungkas Bayu S .

Seperti di beritakan sebelumnya Dari hasil temuan di lapangan team berita patroli menemukan salah satu perusahan rokok nakal Milik Haji YSF (rokok Z.A), di wilayah Desa Kedungrejo, kecamatan Jabon, Sidoarjo yang diduga menjalankan praktek penyalahgunaan pita cukai.Dari nara sumber terpercaya di lapangan pabrik ini menggunakan SKT/SKM serta menggunakan pita cuka asli tapii bekas.Selain itu pabrik ini juga menerima (jahitan) pekerjaan pembuatan batang rokok dari luar pabrik yang jelas hal ini menyalahi peraturan.Untuk peredaran rokok hasil produksinya dijual di kota sekitar jawa timur serta luar pulau Luar jawa,seperi rokok polosan tanpa pita cukai.Pengiriman hasil produksi disinyalir dalam waktu sepekan bisa menjual dua kali pengiriman,dengan nominal 200 karton,dengan akumulasi  per karton isi 800 pack atau sekitar 16 ribu pack.

Dampak pemberitaan tersebut sejumlah oknum wartawan sebut saja Ambon,Ryo sempat melakukan klarifikasi dengan salah satu awak media berita patroli.Dalam pengakuannya oknum wartawan (Ambon) mengaku sebagai keluarga dekat pemilik pabrik,sedangkan Ryo yang mengaku dari Pelopor (Pelopor media mingguan bukan Pelopor Brimob) sempat meneror dengan nada keras via seluler,”hai anda kok berani sekali menulis sesama wartawan,saya ini dari Pelopor dan sebagai humasnya pabrik rokok haji Yusuf,saya akan datangi kantor anda untuk selesaikan kasus ini,karena dampak berita anda pihak bea cukai langsung mendatangi pabrik pak Haji Yusuf,”ujar Ryo Pelopor via seluler.Hingga berita ini di turunkan baik Ryo dan Ambon belum berana menampakan batang hidung nya untuk datang dikantor media berita patroli.Bersambung ungkap detail temuan pelanggaran serta kerugian Negara akibat aktifitas pabrik rokok Haji YSF.(TEAM.B Pri)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top