Connect with us

Berita Patroli

Razia

Dinilai Janggal, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta “Rahmady Effendy” Dipanggil KPK Untuk Klarifikasi Laporan LHKPN Miliknya

Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean

JAKARTA – Berita Patroli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady, Senin (20/5/2024). 

Pemanggilan tersebut dilakukan karena Rahmady dilaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkannya ke KPK.

“Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK,” ucap Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada tim wartawan, Senin (20/5/2024).

Ali pun mengatakan, Rahmady telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 08.30 WIB.

“Sudah datang jam 08.30 WIB tadi,” kata dia. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta. Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Rahmady dibebas tugaskan setelah menjalani pemeriksaan.

“Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,” kata Nirwala, dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi e-LHKPN KPK, kekayaan Rahmady tercatat Rp 6.395.090.149 atau Rp 6,39 miliar. Komponen kekayaannya yang paling dominan adalah harta bergerak lainnya senilai Rp 3.284.000.000.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Razia

To Top