Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana APBDes Senilai Rp 360 Juta, Seorang Kades di Mojokerto Dijemput Paksa Saat Halal Bihalal

“Ikhwan” Kades Sampangagung Mojokerto, Tersangka Korupsi Dana APBDes Senilai Rp 360 Juta

MOJOKERTO – Berita Patroli

Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana menjadi tersangka korupsi dana APBDes Rp 360 juta. Ia melakukan korupsi dana APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021.

Ikhwan ditangkap saat halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. Ia langsung diseret ke Rutan Polres Mojokerto. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi yang menyeret pria 42 tahun tersebut.

Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto menjemput Ikhwan secara paksa saat halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4/2024). Pasalnya, Ikhwan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 29 Februari dan 8 Maret 2024.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, Ikhwan melakukan korupsi terhadap APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 360.215.080.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara. Tahun 2020, ada 14 kegiatan yang terdapat penyimpangan dengan kerugian negara Rp 170.556.148. Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/4/2024).

Polisi menyebut, Ikhwan melancarkan modusnya dengan membuat proyek dan kegiatan fiktif. Ia juga mengurangi volume kegiatan.

“Modusnya yang jelas 14 dan 19 kegiatan tahun 2020 dan 2021, salah satunya karena kurangnya volume pembangunan. Kedua, kegiatan yang fiktif, laporannya ada, tapi tidak dilaksanakan,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/4/2024).

Kades Sampangagung periode 2019-2025 ini melakukan korupsi terhadap 14 proyek dan kegiatan tahun 2020, serta 19 proyek dan kegiatan tahun 2021. Tahun 2020, antara lain penyelenggaraan musyawarah desa dan honor karang taruna dan LPMD.

Juga pembangunan sarana air bersih WSLIC, honor BPD Sampangagung, penyediaan sarpras aset tetap, pembelian material bangunan, honor tim pengelola kegiatan (TPK), serta pengeluaran fiktif pembayaran biaya operasional pengawas.

“Kalau tahun 2021 kerugian negara Rp 189.658.932, terdiri dari 19 kegiatan termasuk kewajiban pajak pemerintah desa Rp 13 juta. Sehingga, total kerugian negara Rp 360.215.080 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto,” jelas Imam.

Imam mencontohkan, salah satu proyek yang volumenya dikurangi oleh Ikhwan. Yaitu, belanja beton untuk pembangunan jalan Dusun Turi, Desa Sampangagung.

“Tersangka menarik anggaran Rp 268.830.000 dari kas desa. Yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 229 juta sehingga ada selisih (kerugian negara) Rp 38 juta,” tandasnya.

Dalam kasus korupsi ini, lanjut Ihram, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto menyita 25 item barang bukti dan 29 orang saksi. Puluhan saksi terdiri dari lima perangkat Desa Sampangagung, dua BPD, tiga LPM, dan enam tim pengawas kegiatan.

Juga dua karang taruna Desa Sampangagung, empat guru TK dan TPQ, satu konsultan pendamping, satu konsultan pendamping desa, satu staf kecamatan, satu ahli pemerintahan desa dari DPMD, serta tiga auditor dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Kepada polisi, Ikhwan mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti kebutuhan hidup yang standar hidupnya lebih tinggi dari manusia norma pada umumnya.

“Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Ikhwan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kades Sampangagung periode 2019-2025 ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001.

“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan. Semoga hakim berpihak kepada masyarakat karena negara hadir untuk masyarakat,” cetus Ihram.

Ihram pun mengingatkan seluruh kades di Kabupaten Mojokerto ada tidak merugikan masyarakat dengan berbuat korup. Sebab, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat korupsi.

“Jangan main-main dengan anggaran negara, begitu ada informasi dari masyarakat, saya pastikan akan saya tindak tegas. Ada beberapa kades yang sudah ada laporan informasi ke kami, kami sedang melakukan pendalaman,” tegasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top