Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Berniat Ambil Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota amankan seorang pemuda beserta BB Ganja seberat 2 Kg

MALANG – Berita Patroli 

Seorang pemuda berinisial HKP (29) alias Heru ditangkap polisi saat mengambil ganja di Jalan Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ganja seberat 2 kg itu diambil HKP usai diletakkan oleh seseorang dengan cara diranjau.

“HKP kami amankan pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo saat konferensi pers di Polsek Lowokwaru, Jalan MT Haryono, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (20/4/2024).

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, HKP diketahui membawa sebuah kotak. Ketika dibuka, kotak itu berisikan daun kering yang saat itu diduga merupakan daun ganja. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan barang bukti lain.

“Ketika kami datang ke kos HKP di Jalan Saxophone, kami temukan ada alat timbang, plastik untuk membungkus, ada klip. Barang bukti itu kemudian kami amankan dan yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Lowokwaru untuk dimintai keterangan,” terang Anton.

Dari hasil pemeriksaan, HKP yang berasal dari Kalimantan itu diketahui sudah mengonsumsi ganja sejak 2011 saat masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Dia mulai tinggal di Kota Malang saat berkuliah di salah satu perguruan tinggi swasta.

“Ketika kuliah itu HKP juga masih mengonsumsi ganja hingga pada 2023 dia memutuskan untuk mencari link agar bisa kenal dengan bandar yang mengaku bernama Jabir. Setelah kenal, HKP pun intens membeli barang ke Jabir,” ungkapnya.

“Kemudian sama Jabir ini, HKP dikenalkan kepada seseorang berinisial AJI. HKP intens membeli ke AJI hingga AJI melihat HKP keuangannya menipis dan menwarkan menjadi ‘kuda’ sebutan dari orang yang mengedarkan,” sambungnya.

Tergiur dengan tawaran AJI, HKP memutuskan untuk melakukannya. Pada 8 April 2024, AJI mengirimkan ganja seberat 3 kg ke HKP dengan cara diranjau atau diletakkan di suatu tempat di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Setelah mendapatkan barang. HKP mengedarkan barang tersebut. Cara mengedarkannya, HKP dihubungi oleh AJI. Jumlah dan lokasi untuk meranjau sudah ditentukan AJI,” kata Anton.

“Merasa sukses, HKP melaporkan kepada AJI jika barangnya sudah habis. AJI menyampaikan akan mengirimkan barang lagi. Pada 18 April sekitar pukul 18.00 WIB, HKP mendapat informasi barang sudah tersedia dan bisa diambil,” sambungnya.

Namun, belum berhasil mengamankan ganja tersebut, HKP dibekuk petugas kepolisian. Atas perbuatannya, HKP terancam pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top