Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Pemerasan dan Pengeroyokan Bermodus Debt Collector, Polres Blitar Ringkus 3 Orang Tersangka

Press release Polres Blitar . 3 tersangka pelaku pemerasan dan pengeroyokan bermodus Debt Collector juga turut dihadirkan (Dok. Polres Blitar)

BLITAR – Berita Patroli – Tiga orang debt collector atau penagih utang diringkus Satreskrim Polres Blitar karena melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang nasabah perusahaan leasing kendaraan bermotor.

Mereka di antaranya SN (42), EY (34), dan EZ (47), ketiganya merupakan warga Blitar.

Sementara itu, korbannya adalah BS (28), seorang warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

“Para pelaku melakukan tindak kekerasan, mengeroyok, dan memeras,” kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Sabtu (13/4/2024).

Wwit menyebut, peristiwa pengeroyokan dan pemerasan terjadi pada Jumat, 8 Maret 2024. Korban bersama rekannya SR sedang mengantarkan pesanan baterai menggunakan mobil pikap Suzuki Carry ke Lingkungan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan.

Di lokasi itu, korban didatangi para tersangka dan menyebut jika mobil pikap tersebut menunggak angsuran ke perusahaan leasing.

Bersama dengan delapan orang lainnya, para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban. Mereka mengunci tubuh korban dari belakang dan merampas kunci mobil.

Korban kemudian diintimidasi dan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp15 juta jika tidak ingin kendaraannya disita. Wiwit menyatakan saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu.

“Mereka juga residivis untuk kasus serupa, yakni pemerasan terhadap nasabah leasing,” ujarnya.

Mereka merupakan debt collector yang telah melakukan aksi serupa selama 10 tahun.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang hasil pemerasan, ponsel, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kejahatan.

“Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap saat ini sedang menjalani proses hukum,” katanya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan pasal 170 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan seperti ini.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top