Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Dalam 5 Bulan, Sebanyak 1.060 Tersangka TPPO Berhasil Diringkus

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Jakarta – Berita Patroli – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mencatat total tersangka kasus perdagangan orang yang ditindak selama kurun lima bulan sebanyak 1.060 orang. Polri juga mengatakan 2.822 korban perdagangan orang bisa diselamatkan.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.060 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Ramadhan menyebut para tersangka ini ditangkap dalam kurun lima bulan, pada 5 Juni-6 November 2023. Ramadhan menjelaskan berbagai pengungkapan perkara itu dilakukan berdasarkan 880 laporan polisi yang telah diterima Satgas TPPO pusat dan daerah.

“Laporan polisi sebanyak 880 laporan, jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.822 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan beragam modus perdagangan orang yang digunakan tersangka dalam kasus TPPO. Dari sekian modus, terbanyak yaitu dengan menjadikan pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 549.

“ABK (anak buah kapal) sebanyak 7, PSK (pekerja seks komersial) 290,” ungkapnya.

Selain itu, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan eksploitasi anak sebanyak 72 kasus.

Penindakan kasus TPPO menjadi perhatian khusus bagi Polri. Ramadhan menuturkan, Satgas TPPO Polri masih terus bekerja memberantas praktik perdagangan orang di Indonesia sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya Satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” pungkasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top