Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penerobos Razia Hingga Tabrak Kapolsek Benowo “AKP Noerdianto” Dituntut 3 Tahun Bui

Sidang perkara Kapolsek Benowo ditabrak pemotor yang mau menerobos razia hingga patah tulang pergelangan kakinya

Surabaya – Berita Patroli – Kapolsek Benowo AKP Noerdianto ditabrak pemotor yang hendak menerobos razia. Perkara yang menyebabkan Noerdianto patah tulang pergelangan kaki hingga tidak bisa bekerja untuk sementara waktu itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara pelanggaran lalu lintas itu saat ini telah memasuki sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membacakan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksonodi hadapan majelis hakim.

“Memohon pada Ketua Majelis Hakim Surabaya, menuntut Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono bin Kristianto Suwondo dengan hukuman selama 3 tahun penjara,” tutur Hajita saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (27/9/2023).

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Hajita, peristiwa pelanggaran lalu lintas itu terjadi pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian itu di Jalan Raya Sememi, tepatnya di depan Mapolsek Benowo Surabaya.

Saat itu terdakwa Dinar melaju dari rumahnya hendak ke warkop di Jalan Pandegiling naik motor Yamaha NMax bernopol L 5163 IG miliknya yang dalam kondisi tidak lengkap. Dia tidak memasang spion, memakai knalpot brong, dan tidak memakai helm saat berkendara.

Dinar mengaku kaget saat motornya sudah dekat dengan Polsek Benowo. Dia melihat papan pemberitahuan razia kendaraan bermotor. Saat itu banyak pengendara sepeda motor yang sedang diperiksa petugas kepolisian, tepatnya di depan Polsek Benowo.

Pemuda itu berupaya menerobos razia. Dia menggeber motor NMax yang ditunggangi dengan kecepatan antara 30 km/jam hingga 40 km/jam lalu berusaha menghindari razia dengan melaju zig-zag.

“Selanjutnya, Terdakwa (Dinar) berusaha menghindar ke lajur kanan dengan melaju zig-zag,” kata Hajita dalam surat dakwaannya.

Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono yang sedang berada di lajur kanan berupaya menyergah Dinar dan memintanya untuk berhenti. Tapi Dinar tidak menghiraukan itu, bahkan berupaya menerobos dengan menambah kecepatan.

Dalam kecepatan yang cukup tinggi itu Dinar berupaya mengarahkan motornya ke arah kanan tapi di tengah jalan itu ada beton pemisah jalur sehingga Dinar menabrak seorang petugas kepolisian dan Nurdianto.

“Terdakwa beserta sepeda motor terjatuh, begitu pula saksi Nurdianto Eko Wartono. Atas kejadian itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya,” ujarnya.

Akibat perbuatan Dinar Nurdianto mengalami patah tulang pada pergelangan dan kaki kanannya. Selama menjalani perawatan Nurdianto yang merupakan perwira dengan 3 balok di pundaknya itu tidak bisa bekerja untuk sementara waktu.

Atas perbuatannya yang membahayakan orang lain Dinar didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta
Pasal 311 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top