Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Anggota Unit Reskrim Polres Lamongan Diadukan ke Propam Mabes Polri Atas Dugaan Salah Tangkap Pesilat Penganiaya Anggota TNI

Hanfi Fajri (tengah) mengadukan polisi Lamongan ke Propam Polri karena dugaan salah tangkap

Surabaya – Berita Patroli – Seorang anggota TNI di Babat, Lamongan dianiaya gerombolan diduga pesilat. Saat ini, polisi telah menangkap MO alias Mujiharto, pesilat yang diduga menganiaya anggota TNI tersebut.

Namun belakangan, polisi dilaporkan salah tangkap. Laporan ini dilayangkan oleh keluarga korban. Padahal, berkas perkara kasus penganiayaan ini telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Lamongan.

Akhirnya, anggota Unit Reskrim Polres Lamongan diadukan ke Propam Mabes Polri karena diduga salah tangkap Mujiharto (MO). Penganiayaan anggota TNI ini terjadi pada 17 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Hanfi Fajri, kuasa hukum keluarga Mujiharto mengatakan, kliennya ditangkap anggota Unit Reskrim Polres Lamongan sejak 19 Agustus 2023. Tak hanya itu, Mujiharto juga dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

“Keterangan Mujiharto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dijelaskan bukan pelaku yang dituduhkan dengan menerangkan pada saat itu tidak ada di TKP, keterangan Mujiharto diperjelas oleh saksi Yanuar Rachman dan Muhammad Windul Rizaloi dalam Berita Acara Pemeriksaan,” kata Hanfi dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

“Akan tetapi tindakan Polres Lamongan Unit 1 justru memaksa dan mengancam 2 orang saksi tersebut juga akan ditahan karena keterangannya Mujiharto bukan pelakunya dan tidak ada terlihat di TKP,” imbuhnya.

Hanfi menambahkan, hingga saat ini, Mujianto masih ditahan. Padahal masa penahanannya sudah habis. Sedangkan keluarganya yang hendak membesuknya juga dipersulit.

“Sejak tanggal 19-21 Agustus 2023 Mujiharto ditahan di Polres Lamongan, lalu sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai saat ini dipindahkan tahanan ke Polda Jawa Timur tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga, bahkan saat ingin berkunjung ke Polda Jawa Timur pihak keluarga dipersulit untuk membesuk,” jelas Hanfi.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/107/VIII/RES.1.6./2023, jangka waktu penahanan 20 hari sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan 9 September 2023. Sudah melewati jangka waktu berakhirnya namun masih ditahan sampai saat ini,” imbuhnya.

Menurut Hanfi, penyidikan terhadap Mujiharto juga dinilai janggal. Karena dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak ada nama Mujiharto. Ia pun menyebut penangkapan Mujiharto penuh dengan rekayasa.

“SPDP No. B/114/VII/RES.1.6./2023/Satreskrim, Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 24 Juli 2023 Dalam SPDP tersebut tidak ada nama identitas (no name). Sehingga dengan kosong tanpa nama artinya bukan Mujiharto sebagai pelaku sehingga itu salah satu bentuk belum ada alat bukti permulaan,” papar Hanfi.

“Pasal 170 KUHP itu unsur-unsurnya adalah bersama-sama pelakunya lebih dari sendiri. Logikanya kalau Mujiharto pelaku pengeroyokan kenapa sampai saat ini yang lebih 2 bulan Mujiharto ditahan belum menemukan para pelaku lainnya? Ini jelas gak masuk akal tindakan oknum terlihat merekayasa kasus dan mengorbankan seseorang yang bukan pelaku sebenarnya,” tegasnya.

Atas tindakan dari anggota Polres Lamongan tersebut, lanjut Hanfi, pihaknya kini telah mengadukan ke Propam Polri untuk menindak anggota yang sewenang-wenang. Tak hanya itu, Hanfi juga mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM dan Kompolnas.

“Dilaporkan ke Propam mengenai pelanggaran kode etik Polri yang sewenang-wenang dengan tidak melengkapi administrasi dokumen penyidikan dalam prosesnya yang asal tangkap terhadap Mujiharto. Dalam bukti rekaman CCTV tidak ada Mujiharto di TKP bahkan salah satu pelaku dengan ciri-ciri postur badan pendek kekar menggunakan kaus hodie lengan panjang yang sempat ditangkap oleh pemilik bengkel Piranti Motor dan security klinik Banaran. Padahal ciri-ciri yang ditangkap tersebut berbeda dengan postur tubuh Mujiharto yang kurus dan tinggi,” tandas Hanfi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lamongan menangkap warga yang diduga menganiaya anggota TNI di Babat. Berkas perkara kasus penganiayaan ini dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan bahwa polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI di Babat. Salah satu pemuda yang diduga menganiaya korban DG (31) di kawasan Babat yang telah berhasil ditangkap polisi adalah MO (26), warga Kecamatan Modo, Lamongan.

“Benar, kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial MO (26) asal Kecamatan Modo,” kata Anton saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/9/2023).

Anton mengungkapkan, MO adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda BeAT warna biru. Setelah tersungkur dari sepeda motor, korban dibacok oleh pelaku lain. Pelaku pembacokan terhadap korban itu hingga saat ini masih diburu polisi.

Anton menyebut, MO dan teman-temannya diduga anggota salah satu perguruan silat di Lamongan. Sebelum penganiayaan itu terjadi, para pelaku terus melakukan provokasi tetapi korban tidak melawan. “Polisi sudah mempunyai cukup bukti dan saksi sehingga kami akhirnya menangkap pelaku. Kasus ini juga sudah P21,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi korban, MO adalah salah satu pelaku dari gerombolan pemuda yang menyerang korban pada Senin 17 Juli dini hari pukul 02.00 WIB. Pelaku harus bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi di depan Koperasi Artha Mandiri, di Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat itu.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit,” tandasnya.

Atas perannya dalam penganiayaan itu MO akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top