Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Pemerkosa Mayat Siswi SMP Mojokerto Didakwa 5 Pasal saat Jalani Sidang Perdana

Sidang pemerkosa mayat siswi SMP di Mojokerto

Mojokerto – Berita Patroli – Sidang perdana M Adi (19), pemerkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dijaga 54 polisi. Pemuda asal Desa Mojowatesrejo, Kemlagi ini mendapatkan dakwaan alternatif dengan 5 pasal sekaligus.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Adi digelar tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.00-11.50 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jantiani Longli Naetasi.

Kali ini, sidang dijaga ketat 54 polisi gabungan Polres Mojokerto dan Polsek Sooko. Penjagaan dilakukan di ruang sidang maupun di luarnya. Kapolsek Sooko AKP Shohibul Yakin mengatakan, penjagaan ketat atas permintaan Ketua PN Mojokerto.

“Ibu Ketua PN meminta pengamanan dari kepolisian karena tidak mau terulang lagi kejadian yang kemarin. Kita tidak boleh under estimate karena nanti kalau tiba-tiba ada kejadian kita tidak siap,” kata Shohibul kepada wartawan di PN Mojokerto, Kamis (31/8/2023).

54 Polisi dilibatkan amankan sidang pemerkosa mayat siswi SMP di Mojokerto

Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus menjelaskan di sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adi dengan 5 pasal alternatif. Yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 365 ayat (4) KHUP, serta pasal 286 KUHP.

“Dakwaan alternatif pertama pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” kata Fransiskus kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (31/8/2023).

Setelah dakwaan, sidang dilanjutkan pemeriksaan 2 saksi. Yaitu ayah korban dan pelaku anak berinisial AB (15) yang membunuh korban. AB merupakan teman satu kelas korban di SMPN 1 Kemlagi. Ia diperiksa sebagai saksi anak dalam perkara yang menjerat Adi.

Menurut Fransiskus, AB menceritakan mulai dari perencanaan, eksekusi dan membuang mayat korban, sampai menjual ponsel korban yang semuanya melibatkan Adi. Tidak hanya itu, AB juga menceritakan tentang pengakuan Adi yang 2 kali menyetubuhi jasad korban.

“Saksi anak (AB) menceritakan korban sempat disetubuhi oleh terdakwa (Adi) dalam keadaan meninggal. Namun, meninggalnya belum bisa kami pastikan. Makanya ada dakwaan alternatif kelima pasal 286 KUHP melakukan persetubuhan terhadap wanita yang dalam keadaan tidak berdaya,” jelasnya.

AE (15) dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000. AB merencanakan pembunuhan tersebut bersama temannya, Mochammad Adi (19).

Tidak hanya itu, Adi yang merupakan warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap pada hari yang sama setelah menonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AE hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu.

AB menjalani sidang lebih dulu di PN Mojokerto karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto ini divonis 7 tahun 4 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar pada Jumat (14/7/2023).

Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014. Yaitu membunuh AE yang tergolong anak di bawah umur. AB merupakan teman satu kelas korban. Sidang sempat diwarnai keributan karena keluarga korban tak terima dengan vonis hakim.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top