Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Tiga Terdakwa Kebaya Merah dan Threesome Divonis Berbeda

Dua terdakwa video kebaya merah menjalani sidang vonis

Surabaya – Berita Patroli – Tiga terdakwa kasus video porno kebaya merah dan threesome menjalani sidang putusan hari ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai ketiga terdakwa bersalah karena membuat konten pornografi.

Dalam sidang ini dua terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti disidang terlebih dulu dalam kasus video porno kebaya merah. Keduanya divonis berbeda.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun dan 2 bulan, dan terdakwa 2 dengan pidana selama 1 tahun dan denda masing-masing Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan,” kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya, Selasa (29/8/2023).

Usai pembacaan amar putusan kasus video kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti kembali menjalani sidang putusan kasus threesome. Kali ini terdakwa 3 Chavia Zagita turut dihadirkan.

Dalam perkara kasus video threesome ini, majelis hakim menjatuhkan terdakwa Aryarota Cumba Salaka vonis 1 tahun 2 bulan. Lalu Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita dengan vonis 1 tahun. Hakim juga memberikan denda Rp 250 juta kepada tiga terdakwa.

Sidang vonis kasus threesome kebaya merah

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 Chavia Zagita dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan,” tuturnya.

Secara akumulatif, terdakwa Aryarota divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara pada kasus video kebaya merah, dan Anisa 2 tahun pidana. Sedangkan Chavia 1 tahun karena terlibat dalam video threesome.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top