Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Nekat Bikin Onar di Komplek Militer, 8 Pemuda Ditangkap

8 pemuda ugal-ugal di komplek militer ditangkap. (Foto: Istimewa)

Garut – Berita Patroli – Sebanyak 8 pemuda di Garut bikin onar di bawah pengaruh minuman keras. Parahnya mereka bikin onar di komplek militer. Kini 8 pemuda tersebut ditahan polisi.

Kronologi perbuatan onar tersebut dilakukan pemuda berusia 15-20 tahunan tersebut bermula karena tak terima anggota mereka ditegur lantaran ugal-ugalan saat bermotor.

Peristiwa itu terjadi, Selasa (22/8/2023), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, dua dari delapan pemuda tersebut tengah mengendarai motor sambil ugal-ugalan di komplek militer, Jalan Baratayudha, Kecamatan Garut Kota.

Dua pemuda tersebut berjalan sembrono sambil menggeber-geber sepeda motor jenis trail mereka. Seorang petugas di lokasi pun berupaya menegur keduanya.

Selain karena berada di lingkungan militer, di lokasi tersebut juga terdapat rumah sakit. Namun, bukannya pergi saat ditegur, dua pemuda ini malah memanggil 6 teman mereka lainnya dan kembali mendatangi lokasi. Namun setiba di lokasi, mereka langsung diamankan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, para pemuda tersebut diamankan dan diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Garut.

“Hingga tadi malam, masih menjalani pemeriksaan. Kita akan tetap proses hukum,” kata Yonky kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Dijelaskan, berdasarkan pengakuan para pemuda tersebut, mereka tengah mabuk saat kejadian itu. Polisi juga menemukan bukti sebotol alkohol dari tangan para remaja.

“Alkohol 70 persen. Yang buat pengobatan itu,” ungkap Yonky.

Yonky menegaskan, akibat aksinya para pemuda tersebut bakal diproses hukum. Pihaknya masih mendalami hukuman untuk para pelaku. “Apakah nantinya diberlakukan KUHP, atau Tipiring hingga saat ini masih didalami,” katanya.

Para pemuda yang diamankan tersebut yakni F, T, E, S, R, A, R, dan P, warga kawasan perkotaan Garut. Mereka juga mengaku tergabung dalam geng motor.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top