Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Jebak Anak Dibawah Umur Kirim Foto-Video Syur, Seorang Buruh Harian Diamankan Polisi

Foto: Buruh harian di Pangkalpinang, Soekarno yang jebak anak di bawah umur kirim foto-video syur. (Foto: Istimewa)

Pangkalpinang – Berita Patroli – Seorang buruh harian bernama Soekarno alias Karno (35) ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka usai menjebak anak di bawah umur mengirimkan foto dan video bagian sensitif mereka kepadanya lewat pesan WhatsApp.

Aksi bejatnya itu dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi pemuda tampan di media sosial. Usai berbalas pesan dengan target, pelaku kemudian membujuk rayu korban hingga mengirimkan foto dan video payudara korban.

“Modusnya, pelaku menyamar menjadi seorang pemuda, kemudian meminta dikirimkan foto dan video yang memuat muatan asusila serta pornografi melalui pesan WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Selasa (1/8/2023).

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari orang tua korban yang menemukan video tak senonoh di hp anaknya, kemudian ditelusuri ternyata berasal dari pesan chat dengan pelaku.

Para korban tak lain merupakan tetangga pelaku. Pelaku kemudian meminta 3 korbannya untuk mengirimkan foto payudara mereka.

“Awalnya korban menolak, karena dipaksa akhirnya korban mengirimkan foto tersebut. Korban pertama hanya mengirimkan foto paha bercelana,” ujarnya.

Pelaku terus memaksa korban hingga mengirimkan bagian sensitif korban hingga akhirnya para korban mengirimkan foto dan video sesuai permintaan pelaku. Kemudian pelaku juga mengirimkan video alat kelaminnya kepada korban.

“Merasa puas permintaannya dituruti, lalu pelaku mengirimkan video alat kelaminnya kepada korban,” tegas kasat.

Orang tua korban setelah mengetahui hal itu pun langsung melapor ke polisi. Lantas pelaku diringkus di Desa Kace, Kabupaten Bangka, Senin (31/7/2023) pukul 13.00 WIB. Pelaku kini ditetapkan tersangka dan dijerat pasal UU Pornografi dan UU ITE.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top