Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Wanita di Surabaya Jerat Mahasiswi Jadi Pekerja Prostitusi

Kasihumas Polrestabes Surabaya (kiri) AKP Haryoko Widi saat bertanya kepada Mami Elga (rambut merah) di kantor Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Surabaya – Berita Patroli – Seorang wanita di Surabaya dikenal dengan panggilan Mami Elga (25) meringkuk di penjara Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap polisi lantaran menjerat mahasiswi untuk dijadikan pekerja prostitusi.

Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengungkapkan, Mami Elga menawarkan anak asuhnya melalui platform online seperti Facebook, Twitter, dan MiChat.

Dalam satu kali transaksi, Mami Elga mematok harga Rp1,5 juta-Rp2 juta. Dari tarif itu, Mami Elga mendapatkan Rp600 ribu.

“(Mami Elga) ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, Rabu (5/7/2023) kemarin,” ujar Haryoko, Jumat (28/07/2023).

Mami Elga telah melakukan praktik prostitusi secara online selama 1 tahun. Dalam sepekan, Mami Elga bisa menerima tamu hingga 3 kali.

Untuk mendapatkan anak asuh, Mami Elga menawarkan lowongan dengan gaji tertentu namun tidak menyebutkan jeins pekerjaannya. Pelaku mengincar mahasiswi dari luar Jawa yang mengalami kesulitan ekonomi saat tinggal di Surabaya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp2 juta. Namun ternyata masih dipotong,” tutur Haryoko.

Petugas Kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu handphone, dan satu kondom. Atas perbuatannya, Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(Arinta/ Tommy/ Saiful)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top