BREAKING NEWS
Kejaksaan Negeri Surabaya Klarifikasi Status Tahanan Kota Pencuri Mi Instan Indomaret

Galuh Firmansyah, pencuri mi instan di Indomaret Surabaya (tengah) saat keluar dari sel.
Surabaya – Berita Patroli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengklarifikasi status tahanan kota Galuh Firmansyah, pria Surabaya yang viral usai mencuri mi instan di Indomaret karena kelaparan. Jaksa memastikan bahwa penahanan Galuh ditangguhkan, bukan jadi tahanan kota.
Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, status Galuh yang sebelumnya menjadi tahanan kota diralat. Ia menyatakan, ada yang salah dari penyampaian tahanan kota tersebut.
“Bukan tahanan kota, ditangguhkan penahanannya. Jadi, sudah (dipastikan) tidak ditahan,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2023) pagi.
“Jadi, kami pastikan yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya,” sambungnya.
Hal senada disampaikan pengacara Galuh, Satria Marwan. Menurutnya, ada kesalahan penyebutan status tahanan kota yang disampaikan sebelumnya.
“Iya, ada yang salah, saya klarifikasi. Bukan tahanan kota, tapi ditangguhkan penahanannya. Jadi, Galuh sudah tidak ditahan,” ujarnya.
Satria ingin Galuh tak hanya sebatas menyesali dan mengakui perbuatannya secara lisan. Ia berharap, Galuh tak mengulangi perbuatannya meski ia merasa lapas lagi.
“Kami tetap menunggu RJ dari Jampidum Kejaksaan RI. Yang terpenting, Galuh bisa keluar dari tahanan sini terlebih dulu,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Galuh Firmansyah harus mendekam di sel polisi karena mencuri mi instan hingga cokelat di Indomaret. Galuh mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan.
Tak cuma sekali, Galuh melakoni aksinya dua kali di Indomaret Gunung Anyar, Surabaya. Yakni pada 23 dan 24 Mei 2023.
Kabar tertangkapnya Galuh itu lantas viral di media sosial. Disebutkan bahwa Galuh berlatar belakang yatim piatu dan putus sekolah sejak SMP. Lantaran kelaparan, dia terpaksa mencuri makanan dan minuman yang nilainya Rp 100 ribu.
Kisah Galuh tersebut lantas mengetuk hati banyak warganet. Banyak yang meminta agar Galuh diampuni dan aparat penegak hukum menerapkan RJ.
(Arinta/ Saiful/ Marthin)

You must be logged in to post a comment Login