Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Pria Diciduk Polresta Pekanbaru “Gegara Bakar Sampah Berujung Karhutla”

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian saat meninjau lokasi Karhutla di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru. Foto: Polresta Pekanbaru

PEKANBARU – Berita Patroli – Pria berinisial RP (43) ditangkap polisi lantaran menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan bahwa Karhutla yang terjadi Kelurahan Tebing Tinggu Okura berawal dari pembakaran sampah.

“Pelaku awalnya membakar sampah dan tunggul kayu. Ternyata apinya meluas sehingga terjadi kebakaran lahan seluas satu hektare,” kata Jefri, Rabu (26/7/2023).

Mantan Dirkrimum Polda Kepri ini menjelaskan pelaku membakar lahan pada Selasa (25/7/2023), sekitar jam 14.00 WIB.

Saat itu, warga melihat api di lahan sudah membesar. Kemudian, warga berupaya memadamkan api. Tak lama kemudian, petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa datang ke lokasi kejadian membantu memadamkan api.

“Api di lahan baru dapat dipadamkan pada pukul 16.00 WIB,” sebut Jefri.

Selanjutnya Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan di lokasi seluruhnya mengarah kepada RP.

Kemudahan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung mencari dan menangkap RP.

“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” kata Jefri.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang panjang, mancis dan kayu sisa terbakar. Jefri menyampaikan kepada masyarakat Pekanbaru agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

“Saya tegaskan bahwa pelaku karhutla dapat diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top