Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ungkap Penyebab Terjadinya Tawuran di Taman Siswa DIY

Tawuran di Taman Siswa Jogja, Minggu (4/6/2023)

Yogyakarta – Berita Patroli – Tawuran massa pecah di Jalan Taman Siswa (Tamsis), Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Minggu (4/6) malam.

Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Nugroho Arianto menyebut tawuran itu dipicu oleh perkara penganiayaan yang terjadi di Bantul pada 28 Mei lalu.

“Benar peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/6) pukul 17.00 WIB di salah satu jalan di Yogyakarta terjadi suatu gesekan. Hal ini dilatarbelakangi oleh perkara yang sebelumnya terjadi di Bantul,” kata Nugroho saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).

Kejadian di Bantul yang dimaksud Nugroho yakni berkaitan dengan kasus penganiayaan di Vila Rangdo Parangdok, Parangtritis, Bantul.

“Yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap salah satu simpatisan dari PH (PSHT) yang dilakukan oleh simpatisan BI (Brajamusti) yang terjadi pada Minggu (28/5) di Parangtritis,” bebernya.

Menurutnya, kedua belah pihak pada tanggal 4 Mei sebetulnya telah melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan itu. Namun, seiring berjalannya waktu polisi mendapatkan informasi bahwa ada simpatisan PSHT yang berencana mendatangi lokasi Brajamusti.

Polda DIY, lanjutnya, kemudian melakukan upaya-upaya pengamanan agar tidak terjadi gesekan. Walaupun pada akhirnya gesekan pecah.

“Hal ini berjalan sampai dengan malam pukul 19.00-21.00 WIB di lokasi salah satu jalan di Yogyakarta. Kita melakukan pengamanan dua sisi namun beriringnya waktu juga mengganggu dari warga setempat sehingga terjadi gesekan,” ungkapnya.

Guna mencegah meluasnya keributan, polisi kemudian mengamankan anggota PSHT dan dibawa ke Mako Polda DIY. Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan soal peristiwa tawuran di Tamsis.

“Kejadian tadi malam itu ada saling lempar batu antara kelompok PH dan kelompok BI sehingga kemudian mengakibatkan masyarakat sekitar juga ikut dalam hal tersebut dan sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dengan kasus tersebut,” jelasnya di kesempatan yang sama.

Sementara itu terkait perkara penganiayaan tanggal 28 Mei lalu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Untuk kejadian di Polres Bantul sudah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus (Pasal) 170 atau pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban dan sudah dilakukan penyelidikan ataupun penyidikan dan selanjutnya akan dikirimkan ke dalam proses hukum,” imbuhnya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top