Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Oknum Polisi Polsek Kelapa Dua Diduga Kerjasama Dengan Dept Colletor

Tanggerang,Berita Patroli – Berawal Seorang ibu berseteru dengan Dept Collector di Bonang Dasana Indah Tangerang, sekitar pukul 3.30 wib, dikarenakan kendaraan bermotornya Masih menunggak Pembayaran Kredit, yang ingin di ambil paksa oleh seorang dept Collektor, Jummat tanggal (23/12/2022)

“Entin korban penarikan yunit kendaraan Honda Vario menerangkan bahwa pada saat itu salah satu Depkoletor mengarahkan ke Polsek kelapa dua sesampainya di Polsek saya di arahkan menulis surat pernyataan yang bunyinya menitipkan kendaraan saya,” Jelasnya.

Masih lanjutnya Entin, Isi daripada surat pernyataan apabila ingin mengurus kendaraan tersebut harus ada kedua belah pihak saya dan Adira finance,

Pada akhirnya sampai pada hari Senin saya harus membayar biaya batal tarik sebesar RP 1.200.000,- motor saya pun di keluarkan oleh anggota reskrim team 3 berinisial (S) Entin menjelaskan kepada team media

Pimpinan redaksi Dody R Sudjana sangat menyangkan bahwa adanya dugaan keterlibatan kerja sama antara oknum polisi dan Dept Colletor, salah satu Dept Colletor inisial (R) menghubungi saya melalui pesan WhatsApp menyebutkan anggota Polsek meminta sejumlah uang melalui (R)
kepada saya dan pada akhirnya oknum anggota saya hubungi melalui via WhatsApp menjawab tranfer nya ke (R) saja kalo rejeki ngak kemana, Ucap oknum Polisi yang bertugas di reskrim Polsek kelapa dua tersebut

Dugaan sementara oknum polisi bekerjasam dengan Dept Collektor sesuai peraturan Kapolri NO 8 tahun 2011 Tentang pengamanan Eksekusi jaminan Fidusia.,

Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan kembali melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya:

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri”

Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

“Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan),”

Sampai berita ini ditayangkan awak media akan konfirmasi ke instansi terkait mengenai keterlibatan kerjasama oknum polisi dan Depkoletor.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top