Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Diduga Ngakali Kontrak, PG Ngadirejo Caplok Tanah Dan Rugikan Warga

Berita Patroli Kediri – Sistem monopoli peninggalan belanda takkan bisa terhapus di negara kita tercinta indonesia,ini terlihat dengan peninggalan belanda yang ada di indonesia yaitu Pabrik Gula yang sampai sekarang bisa kita lihat dan menjadi sebuah perusahaan berskala BUMN yang ikut menopang perekonomian negara kita.

Tetapi alangkah terkejutnya dengan direksi PG Ngadirejo yg ternyata membuat saluran pipa diatas tanah warga dan mengakali perjanjian kontrak terdahulunya.

Akibat dirugikan secara ekonomi baik materiil maupun non materiil, sejumlah warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri siap menempuh jalur hukum dan menuntut Manajemen Pabrik Gula (PG) Ngadirejo, Kediri. Tuntutan warga ini, karena adanya permasalahan tentang pemasangan pipa saluran air milik PG Ngadirejo Kediri yang diletakkan di atas sejumlah jalan pemerintah desa, serta ada yang mengenai tanah milik warga.

“Kondisi ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya, sehingga lantas ada pihak yang mengira pemasangan pipa air PG Ngadirejo sepanjang ratusan meter ini telah mengantongi izin dan sudah membayar dana tertentu,” kata Kepala Desa Jambean, H Hari Amin, di Kediri, Minggu (21/6/2020).

Padahal, ungkap Hari, sejak pabrik tersebut berdiri sekitar tahun 1922 dan sampai sekarang, warga Desa Jambean, sama sekali tidak menerima manfaat apa-apa. Bahkan, termasuk Dana CSR dari PG Ngadirejo pun tidak ada, sedangkan seharusnya sesuai aturan yang ada, jika di satu lingkungan berdiri sebuah pabrik itu, ada dana yang disalurkan bagi masyarakat di sekitar pabrik, yakni melalui Program CSR.

“Untuk Program CSR PG Ngadirejo, dari warga satu desa kami sudah mengungkapkan dan ada tanda tangan 153 warga, yang menyatakan tidak ada penyaluran dana CSR PG Ngadirejo. Dari kejadian ini, kami sangat terdampak dan itu tiap saat terjadi, sehingga meresahkan warga. Mulai polusi udara berupa asap pabrik, polusi suara bising mesin di pabrik gula yang mengganggu warga, belum lagi limbah yang dihasilkan pabrik usai melakukan penggilingan tebu,” katanya.

Ditambahkan oleh Hari, berdasarkan permasalahan tersebut, warga Desa Jambean berharap PG Ngadirejo Kediri, bisa memberikan solusi terbaik. Apalagi, pabrik gula yang berdomisili di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri telah menimbulkan satu masalah lain bagi warga.

“Masalah ini, ada salah satu tanah di desa kami, yang dilewati jalur pipa air milik PG Ngadirejo Kediri, dan ini tidak masuk dalam kontrak atau sewa PG. Tanah ini, juga tidak ada dana CSR PG diberikan berupa dana lingkungan. Tahun 2015, pernah ada dikasih pembangunan Jembatan, setelah warga kami demo. Hal ini saya ketahui, karena saya menjabat sebagai perangkat desa sudah 30 tahun. Dari Kaur Bank, dan sekarang Kepala Desa Dua Periode,” katanya.

Untuk mengatasi masalah tanah warga yang tidak ada kontrak dengan PG Ngadirejo, ia mengaku, pihaknya bersama perangkat desa setempat juga sudah melakukan komunikasi dengan mengadakan pendekatan. Mulai tahun 2017, sudah ada pendekatan dan minta bukti otentik serta sudah mengirimkan surat sampai lima kali dan baru ada jawaban tanggal 4 Januari 2019, dan dijawab melalui Kantor Direksi Surabaya bahwa saat ini PG Ngadirejo tidak membutuhkan tambahan lahan.

“Tanggal 4 April 2020, tanah yang tidak ada kontraknya, dengan itikad baik akan dibeli. Tapi setelah komunikasi panjang, justru kami seolah diajak ‘dagelan’, diberi harga A, tapi menawar dengan harga Z.

Atas peristiwa ini, pihaknya menyampaikan permintaan warga, yakni segera tanah ini dikosongkan, atau alat pipa tersebut dipindahkan. Lantaran, ada juga jalur pipa yang mengenai tanah milik Kepala Desa Jambean, Hari Amin, dan dibuktikan dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01134.

“Apabila sampai Jumat depan tidak ada realisasi pengosongan alat pipa milik PG Ngadirejo,.kami akan melaporkan ke pihak berwajib baik secara pidana atau perdata. Kamipun akan kirim surat ke menteri BUMN di Jakarta, supaya masalah ini cepat ada solusi,” katanya.

Sementara itu, Samsul Arifin, SH., MH, selaku Penasehat Hukum dari Kades Jambean, mengemukakan, langkah ke jalur hukum memang sudah disiapkannya. Bahkan berbagai fakta dan bukti pendukung bahwa PG Ngadirejo tidak pernah sewa lahan di Desa Jambean, untuk pendirian pipa jalur air, yang dipakainya untuk mengambil air dari Sungai Brantas juga telah dikantonginya.

“Kami akan terus memperjuangkan hak warga, karena kerugian mereka selama ini sangat besar. Secara nominal, kalau dikalkulasi nilai ganti rugi atau kompensasinya sejak tahun 1971 sampai tahun 2020 bisa mencapai Rp 3 miliar lebih. Kami harap, sebelum batas waktu 7 hari yang kami berikan, pihak PG Ngadirejo Kediri segera memberikan respon dan jawaban,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan pihak PG Ngadirejo melalui wakil manager keuangan Nurro.M dihubungi via whatsapp oleh beritapatroli”maaf ini hari keluarga,mohon naaf”ujarnya(Bud)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top