Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

NGUERII!!! Walau Sudah di Tertibkan Dan Ditutup Tambang Galian C Milik Warga Desa Glagah Kabupaten Probolinggo Masih Beroperasi, Siapa Backingnya???

PROBOLINGGO, BERITA PATROLI – Sabtu, 11/06/2022. Tambang Galian C Bodong tepatnya Dusun Nyato, Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Sudut pandang miring dan opini masyarakat menilai “terkesan Kebal Hukum.” Tambang tersebut sudah ditutup oleh Pihak bagian Tipidter Polres Probolinggo, sekarang buka kembali dan tetap bebas beroperasi. Terkesan adanya pembiaran oleh APH ( aparat penegak hukum) setempat terbukti masih menari sebagai untuk menggali dan mengeksploitasi pasir dan dan batu di desa Glagah kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, ada beberapa Lokasi tambang yang setiap Harinya kurang lebih memuat pasir sampai 50 Rit Dam Truk Col Diesel keluar masuk melewati Perkampungan sebagai jasa Angkut Pasir.

Lokasi Penambangan Pasir itu agak jauh dari Pemukiman Warga, namun beberapa bekas galian Tambang tersebut terlihat seperti jurang-jurang di tepi sungai yang membahayakan bagi pemilik sawah pengguna Jalan lain.apa memang harus di tinggalkan dan dibiarkan begitu saja tanpa adanya Reklamasi?padahal menurut Warga setempat tidak jarang Lokasi tersebut terjadi Longsor dan pernah jatuh Korban meninggal Dunia. Penambangan pasir ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, akan tetapi juga bagi warga sekitar. dari dampak yang di timbulkan akibat kegiatan penambangan liar dan ilegal tersebut dan juga untuk kelestarian alam.dan rusak ekosistem alam sekitar

Dalam hal ini Pelaku atau pengurus di Dua Penambang Liar SL yang tidak mengantongi IUP atau IUPK sebagai mana di maksud dalam pasal 37 atau Pasal 74 Ayat (1)dipidana kurungan paling lama 1 (Satu)tahun,atau danda paling banyak Rp.200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).bidang pertambangan pasir adalah masyarakat, bagaimana tindakan satpol PP beserta aparat kepolisian untuk menertibkan para penambang liar tersebut.

Menurut pengamat ahli hukum Novan SH, Aktivitas pertambangan jelas di atur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Meskipun pernah di tutup oleh Polres Probolinggo beberapa bulan yang lalu masih saja melakukan oprasional setiap hari.

Warga penambang di dusun Nyato yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan kepada awak media Taligama.news, “Untuk tarikan keluar masuk di haruskan membayar mas, karena ada pembayaran atau keamanan ke pihak oknum Polisi dan Satpol PP, saya pun pernah mengetahui dari oknum satpol PP ke rumah Samsul Pengurus Tambang Milik Sudiman Dan Musafa.” Kata warga.

Lanjutnya ,”siapapun yang mau melapor untuk tambang ini saya tidak takut, karena tambang sudah ada yang mengurusi dan ada yang bertanggung jawab kalau ada apa apa dari oknum LSM.” Ungkap Warga.

Warga mengeluh Jalanan sebagai akses sarana dan prasana mobilisasi warga menjadi rusak akibat dilewati truk truk bermuatan berat pasir hal ini tentu sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara serta kontur dan konstruksi tanah tebing dapat menimbulkan bencana tanah dan banjir kita hanya bisa berharap dari aparat penegak hukum mas dan dinas dinas terkait agar segera merespon keluhan masyarakat. Begitu imbuh nya

Dampak kerusakan alam yang hebat pasti menanti masyarakat juga resah dengan ulah para penambang ilegal tersebut besar harapan warga aparat penegak hukum segera
bertindak tegas tanpa pandang bulu Siapa Backing nya serta menangkap para pelaku illegal minning, dan muncul paradigma di masyarakat terkesan terjadi nya pembiaran oleh karena itu masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak para pembang illegal di Desa Glagah kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo

Sementara Kepala desa Glagah beberapa kali di hubungi lewat telpon WhatsApp tidak pernah ada respon atau jawaban juga di datangi ke kantor desa juga ke rumahnya sampai berita diterbitkan. Bersambung…..(Say,Don)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top