Berita Nasional
Ratusan TON Kulit Sapi Impor Untuk Industri Dijadikan Bahan Makanan, Kadisnak Propinsi Jawa Timur Tutup Mata
Berita Patroli, Sidoarjo – Terkait jual beli kulit sapi import untuk keperluan industri tapi disalah gunakan untuk konsumsi atau dijadikan bahan pangan yang marak di Kabupaten Sidoarjo.
Advokat Didi Sungkono, S.H., dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia 789, Jl. Raya Cipta Menanggal IIIA, Ruko Menanggal Center No. 1-2, Gayungan Surabaya angkat bicara.
“Ini bagaikan gunung es, patut diduga pihak-pihak terkait ada pat gulipat, karena kalau benar sudah ratusan TON, tidak mungkin Dinas Peternakan Pemerintah Propinsi Jawa Timur tidak mengetahui. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan No : 15060/HK/340/F/04/2008 terkait kulit mentah Garaman jenis Kepala, pipi, Kaki, dan potongan bentuk lainnya dilarang masuk ke wilayah Indonesia, jika tetap masuk barang itu harus dimusnahkan. Memang benar import nya untuk keperluan industri, fakta dilapangan disalah gunakan peruntukannya,” ungkap Advokat Didi Sungkono. Kamis (23/4/2020).
“Kami harap aparat penegak hukum bertindak tegas, karena hal itu melanggar UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 18 tahun 2012 Tentang Pangan dalam pasal 135 yang berbunyi, Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pe gangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 4 miliar,” ungkap Didi Sungkono.
“Serta pelaku juga bisa dijerat UU No 18 Tahun 2009 Tentang Karantina dan kesehatan hewan, yang mana ancaman pidananya sudah jelas, diatur di dalam pasal 89 dan ditegaskan dipasal 93 ayat (2), dan arena ini adalah kejahatan, jangan sampai menunggu ada korban,” tambahnya.
“Kawan-kawan wartawan harus berani ungkap kebenarannya, ditelusuri dari importirnya dan dijual kemana dan dijadikan apa. Wartawan adalah kontrolnya masyarakat, bertanggung jawab kepada masyarakat sampaikan kebenaran biar masyarakat lebih hati-hati dalam mengkonsumsi makanan,” kata Advokat Didi Sungkono, S.H., kepada wartawan.
Bagi masyarakat Jawa Timur, cecek dan rambak merupakan makanan tradisional yang sudah diakui kelezatannya. Bahan makanan ini dibuat dari kulit sapi yang dikeringkan terlebih dahulu, tanpa zat kimia ataupun pengawet.
Tapi, untuk saat ini masyarakat harus ekstra hati-hati dan waspada kalau mengkonsumsi cecek dan rambak. Karena diwilayah kecamatan Candi, kecamatan Tulangan, kabupaten Sidoarjo, ada beberapa pengusaha sudah membuat cecek dan rambak dari kulit sapi untuk keperluan industri, bukan untuk bahan makanan.
Usaha tersebut digeluti H. Khotib, warga Kec.Tulangan, Sidoarjo karena usaha Cecek dan Rambak sudah lama, tidak heran jika distribusinya saat ini menjalar ke Sidoarjo dan melebar ke kabupaten kabupaten provinsi Jawa Timur lainnya.
Cecek dan rambak ini, pembuatannya berasal dari kulit sapi import, yang dibeli dari pergudangan wilayah Lingkar Timur Sidoarjo, yang peruntukannya untuk industri, kerajinan tas, sepatu, dompet ataupun jaket semi kulit. Tapi oleh H. Khotib disalah gunakan dijual untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan tanpa melalui prosedur yang benar.
Perlu diketahui, penemuan kulit sapi import yang dibuat pangan berawal dari informasi yang diperoleh wartawan, ada truk yang membawa dan mengirimkan kulit sapi import yang di indikasikan dijual untuk konsumsi manusia atau diolah menjadi makanan, padahal kulit sapi import tersebut peruntukannya adalah untuk industri.
Ketika awak media mendatangi lokasi pergudangan, ternyata ada truk keluar dari pergudangan, dan setelah itu pintu gudang ditutup. Untuk melengkapi pemberitaan investigasi, wartawan mengikuti truk yang memuat kulit sapi import itu. Truk mengarah ke wilayah Tulangan Sidoarjo, dan berhenti di gudang yang ternyata adalah gudang untuk menimbun dan menjemur kulit sapi.
Pada saat wartawan konfirmasi seseorang yang mengaku bernama H. Khotib mengatakan dan membenarkan. “Saya hanya beli, terus saya jual lagi kiloan, perkilo dengan harga Rp 25 ribu, dan truk memuat lebih dari 7 ton,” ungkap Khotib. Selasa (21/4/2020).
“Saya beli kulit di Afrizal, di pergudangan daerah Lingkar Timur kabupaten Sidoarjo, dan tidak tahu kulit sapinya import dimana, saya hanya pedagang kecil untuk sekolahkan anak-anak,” tambah Khotib yang mengaku PNS di kecamatan.
Ketika dikonfirmasi terkait ijin yang dipunyai sehingga bisa beli kulit sapi import dengan jumlah besar, Kotib menjawab tidak mempunyai ijin.
“Saya tidak ada CV atau ijin lain, saya beli dan jual tanpa surat apapun. Kita tahu sama tahu, jangan diperpanjang, saya ngerti,” ungkap Kotib.
Pada saat ditanya terkait pembelian kulit sapi import diperuntukan untuk apa, Kotib menjawab bahwa pembelinya beli untuk di konsumsi sebagai makanan yang diolah menjadi sayur atau krupuk rambak dan cecek (sejenis makanan yang berasal dari kulit sapi yang memang peruntukannya untuk dikonsumsi). @team (Arinta/ Marta Ulina Siagian/ wawan/ pras/ chamim/ Andrijanto)