Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Oknum Perwira Satreskoba Polres Kabupaten Mojokerto, Lepaskan 5 Terduga PENGEDAR, PENGGUNA PIL Dobel L Dengan Imbalan Puluhan Juta Rupiah

Ahmad salah satu dari 5 anggota masyarakat yang ditangkap Satreskoba Polres Kab Mojokerto

Ahmad salah satu dari 5 anggota masyarakat yang ditangkap Satreskoba Polres Kab Mojokerto

Berita Patroli –  Mojokerto 

Sungguh mulia kelakuan Oknum Perwira Satreskoba Polres Kabupaten Mojokerto ini, dengan alasan yang dibuat seolah olah Rehabilitasi dan kerjasama dengan Oknum Penasehat hukum merangkap ” Makelar Kasus” melepaskan 5 (lima) Terduga PENGEDAR dan Pengguna PIL Dobel L.

Perlu masyarakat ketahui kejadian ini bermula dari penangkapan 5 orang Pengedar dan pengguna PIL Dobel L pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, mereka ditangkap dirumahnya masing masing saat malam hari, namun kelima orang yang ditangkap ini dilepaskan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, kelima warga tersebut berasal dari Desa Orong orong, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Yang menjadikan ramai dikalangan masyarakat bukan ” pelepasannya ” tapi ditengarai dengan uang ” damai” alias tebusan hingga puluhan juta rupiah, ” Memang benar mas mereka semua sudah lepas dan pulang kerumah masing masing, semua itu temanku, nama panggilannya, Cepok, Kiron, Tuwek, Mereka bertiga warga Desa Kaliputih, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, AR, warga Desa Sumbergirang Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dan AM warga Desa Orong2 Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto,” Ujar Ari warga Desa setempat kepada wartawan.

Sedangkan Ahmad dikeluarkan hari ini Jumat tanggal 16 Mei 2025, semua orang yang ditangkap tersebut diurusi oleh Bu Wahyu, (Advokat merangkap Markus) Makelar Kasus. Pada saat wartawan konfirmasi kepada. Akhmad,” Saya memang ditangkap oleh Polres Kabupaten Mojokerto, Satuan Reskoba, tapi saya tidak membayar serupiah pun, informasi yang diluar itu tidak benar,” Ujar Akhmad.

Entah benar atau tidak apa yang disampaikan oleh Akhmad adalah sebuah kejanggalan, Pengedar pil koplo atau yang sering disebut dengan Pil Dobel L bisa dipidana, hal tersebut terungkap saat wartawan meminta tanggapan dari Pengamat hukum dari Surabaya.

Didi Sungkono, S.H., M.H.” Kalau benar mereka berlima pengedar, pengguna PIL Dobel L tentunya bisa dipidanakan, hal ini diatur dalam UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana diubah menjadi UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, mereka bisa dijerat dengan Pasal 435, 436 ayat 2, tapi kalau mereka sekarang sudah dilepas, atau direhabilitasi, tentunya dirumah rehab mana mereka berada, ” Pengedar tidak bisa direhabilitasi, ” Ujar Pengamat hukum ini.

Lebih jauh Didi menambahkan, “Kalau ada ” Kabar angin ” pelepasan tersebut dengan nominal puluhan juta rupiah, laporkan saja ke BidPropam Polda Jawa Timur, karena itu tidak bisa dibenarkan secara hukum, ASN (aparatur sipil negara) tidak boleh menerima sesuatu dalam menjalankan tugas, karena sudah masuk ranah Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi,” Ungkapnya

Saat wartawan berita PATROLI berniat konfirmasikan ke Kepala Satuan Reskoba Polres Kabupaten Mojokerto, salah seorang staf Kasat mengatakan,” Mas nya wartawan apa? darimana? bapak sedang rapat, apa sudah janjian? kalau belum silahkan datang lain waktu,” Ujarnya

Bu Wahyu yang disebut sebagai Pengurus dari lima masyarakat yang ditangkap sampai berita ini ditayangkan tidak bisa dihubungi, tentunya masyarakat ingin informasi secara berimbang, bukan sepihak terkait pengeluaran, pelepasan lima orang terduga pengedar, pengguna, Pil Dobel L.

Mojokerto sangat marak dan rawan peredaran Pil Dobel L tersebut, kalau hanya untuk dijadikan obyek bisnis oknum oknum yang tidak bertanggungjawab, maka yang akan jadi korban adalah anak anak remaja kedepannya.

Pil Dobel L mengakibatkan tidak sempurnanya akal, susah diajak berfikir, sudah saatnya diberantas ke akar akarnya, mulai dari pengedar, pengguna, produksi, (ASRUL/WIRO/Noval/Tomy/Ipan/Rusli/ Cahyo/Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top