Berita Nasional
Kakorlantas Polri Jelaskan Alasan Pentingnya Evaluasi Istilah ODOL

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Berita Patroli – Jakarta
Untuk menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menilai bahwa istilah populer ODOL (over dimension over load) perlu dievaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.
“Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis,” kata Irjen Agus
“Over dimensi dan over load adalah dua aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti ‘kejahatan lalu lintas over dimensi dan/atau kelebihan muatan/overload’ merupakan pelanggaran,” sambungnya.
Irjen Agus menjelaskan alasan kenapa istilah ODOL tidak tepat adalah menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda. Dimensi dan muatan adalah aspek teknis yang memiliki parameter dan dampak yang berbeda. Selain itu, ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundangan. Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah ‘ODOL’, melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan.
Di sisi lain, menurut Irjen Agus, istilah ODOL berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan dalam pemahaman. Masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus. Ini, menurutnya, juga kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Istilah ini menggunakan bahasa asing secara informal dalam konteks hukum nasional.
Lebih lanjut, Irjen Agus menegaskan komitmen Korlantas Polri yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan/tonase (overload). Kunci keberhasilan penegakan hukum tentunya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang/kendaraan logistik.
“Mari kita sama sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Irjen Agus.
“Mari kita bersama-sama mendukung kendaraan yang berkeselamatan dan infrastruktur yang berkeselamatan. Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran lalu lintas,” sambungnya. (Red)

You must be logged in to post a comment Login