Uncategorized
Didi Sungkono, S.H.,M.H.,” TNI menjaga Kantor Kejaksaan Agung, KEJATI, KEJARI, Harus Ditinjau Ulang, KAMDAGRI adalah Tugas POLRI.

Didi Sungkono, S.H.,M.H Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.
Jakarta – Berita Patroli
Pengamat hukum dari Surabaya angkat bicara terkait adanya perintah kepada prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk menjaga kantor Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan negeri, di seluruh NKRI, “Kita sebagai masyarakat bukan anti Pati terhadap institusi TNI tapi, menjadi pertanyaan besar ada apa ini? Karena negara dalam keadaan aman, tidak ada gejolak apa pun dan tidak ada ancaman apapun, masyarakat harus paham Penjabaran dari UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI mengatur tugas dan kewenangan TNI dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dan negara dari ancaman.
Diatur juga dalam UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI tugas pokok TNI meliputi operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, operasi militer selain perang membantu pemerintah daerah dalam program – program kesejahteraan, penanganan bencana alam, dan membantu tugas kepolisian,” Ujar Didi Sungkono.
Selain itu tugas TNI juga menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI, melindungi segenap tumpah darah NKRI.
Terang dan jelas apa fungsi tugas pokok TNI sesuai kewenangannya, sedangkan KAMDAGRI ( keamanan dalam negeri ) murni tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, salah satu tugas Pokok Polri adalah memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, jelas tugas dan kewenangan diatur dalam UU diatas, dan juga tidak boleh bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM ( Hak Asasi Manusia ) jadi tidak tepat kalau TNI diperintahkan panglima menjaga kantor Kejaksaan Agung, Kejati, Kejari di seluruh Indonesia, terkecuali negara dalam keadaan tidak baik – baik saja.
Kejaksaan adalah ranah sipil yang mana kantor tersebut juga tempat berkumpulnya para wartawan sebagai kontrolnya masyarakat, dan penegak hukum, Kepolisian, Jaksa, Advokat dan tersangka yang akan dilanjutkan proses perkaranya ke pengadilan, setelah pemberkasan P21, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan sebelum dibawa ke LAPAS.
Lantas apakah ada yang membahayakan!? Ini yang menjadi pertanyaan besar di masyarakat, fungsi TNI menjaga kantor kejaksaan sebagai apa? Penerima tamu? Atau ada tugas lain? Karena dikantor kejaksaan sudah ada security atau PAMDAL Kejaksaan.
Ini yang harus di pertanyakan tentang aturan TNI Jaga Kejaksaan hingga ke Daerah, Perlu masyarakat ketahui TNI AD akan menugaskan prajuritnya untuk mengawal dan menjaga Kejaksaan di seluruh daerah.
Kebijakan ini merupakan nota kesepahaman TNI AD dan Kejaksaan. Didi Sungkono yang juga direktur Lembaga Hukum Rastra Justitia ini menilai,” Bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI, ini tidak bisa diteruskan dan harus dibatalkan, tidak boleh itu TNI masuk keranah SIPIL terlalu dalam ,sampai menjaga kantor Kejaksaan, kecuali negara dalam keadaan darurat militer. penugasan prajurit TNI AD menguatkan dugaan adanya intervensi militer di ranah sipil, tugas TNI AD harus fokus di bidang pertahanan.”Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” jelas Didi.
“Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” Tambahnya.
Didi Sungkono mempertanyakan apa yang menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. Mereka berpandangan bahwa MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI.
“Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang,” Urai Didi Sungkono yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Secara terpisah Kadispenad ( Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat ) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan,” Surat perintah tersebut tidak akan berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Brigjen Wahyu ( Kadispenad ) dalam keterangannya, kepada awak media.
Brigjen Wahyu menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI untuk Kejaksaan ini memang bukanlah hal yang baru. Pasalnya, dalam institusi Kejaksaan pun ada satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” Ujar Jenderal bintang satu Matra Darat ini ( Bahal/Gun/Sisca/Uli )

You must be logged in to post a comment Login