Berita Nasional
52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

Dok. Istimewa
JAKARTA – Berita Patroli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Dengan demikian, sebanyak 72 pejabat Kabinet Merah Putih telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Secara keseluruhan, dari total 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 72 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 52 belum. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).
Budi menjelaskan bahwa data tersebut mencakup wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN secara periodik untuk 2024.
“Data tersebut termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024,” sambungnya.
Dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 36 orang telah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 orang lainnya belum. Dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang telah melaporkan LHKPN, sedangkan 27 orang belum.
Selain itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, dan Staf Khusus, tercatat 6 orang sudah melaporkan LHKPN, sedangkan 9 orang lainnya belum. KPK memberikan apresiasi kepada para wajib lapor yang telah patuh menyampaikan LHKPN dan mengimbau mereka yang belum melaporkan untuk segera melakukannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
“KPK juga terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kami mengimbau wajib lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPN, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan, tetapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan,” ucap Budi.
(Tim)
