Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Kejagung Harus Ungkap Perjalanan Dinas Ketua MA dan ZR ke Sumenep

Dok. Istimewa

JAKARTA – Berita Patroli

Tertangkapnya bekas Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) yang diduga mengatur putusan kasasi Ronald Tanur, harus diusut tuntas.

Termasuk dugaan adanya main mata hakim agung dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa koruptor IUP Tanah Bumbu, Mardani H Maming, harus diusut tuntas.

“Seluruh petinggi MA harus diperiksa, termasuk ketua MA untuk mengungkap dugaan mafia hukum di lembaga peradilan kita (MA). Aliran duit suap selama ini mengalir ke siapa saja? Harus dibongkar,” kata pegamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho

Dugaan jual beli utusan di MA yang terkuak dari tertangkapnya ZR yang dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto, harus diungkap sampai ke akar-akarnya.

Yang menyedihkan, praktik jual beli putusan MA lewat jalur ZR ini, diduga sudah terjadi lebih dari 10 tahun (2012-2022). Di mana, ZR ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas Batangan sebesar 51 kilogram (kg).

Untuk itu, Hardjuno mendesak kejagung mengungkap praktik mafia hukum lain di MA, terkait dugaan jual-beli putusan dari lembaga peradilan terakhir itu.

“Ketika mantan pejabat peradilan ditemukan menyimpan uang dalam jumlah fantastis, ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita. Ini adalah cerminan bahwa ada krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada level tertinggi peradilan,” kata Hardjuno.

Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) ini, menegaskan, kasus tersebut mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.

“Saat uang sebesar itu ditemukan di rumah seorang mantan pejabat peradilan, ini tidak bisa dianggap hanya sebagai kasus perorangan. Ini adalah masalah sistemik yang mengindikasikan betapa lemahnya mekanisme kontrol internal di institusi peradilan,” tambahnya.

Penggeledahan dan temuan ini, menurut Hardjuno, dapat menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendalam.

Ia mengusulkan agar ada pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan, serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan.

“Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama,” ujarnya.

Berdasarkan informasi kedekatan Ketua MA, Sunarto dengan ZR yang pensiun pada 2022, sudah terjalin sejak lama. Ada bukti ZR melakukan perjalanan dinas atas nama MA, padahal statusnya sudah pensiun.

Pada September 2024, ZR bersama Sunarto dan sejumlah hakim agung lain, melakukan perjalanan dinas ke Sumenep, Madura. Yang tak lain kampung halaman Sunarto.  

Beredar surat yang mengungkap adanya perjalanan dinas Sunarto dengan ZR, serta pimpinan dan pejabat di MA ke Sumenep, bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024.

Menariknya, dalam surat tersebut terdapat logo Garuda dan tulisan ‘Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial’.

Surat tertanggal 17 September 2024 yang ditujukan kepada Plt Bupati Sumenep itu, dibubuhi cap basah MA dengan tanda tangan Sunarto yang kala itu menjabat Wakil Ketua (Waka) MA bidang Yudisial.

Dari sekian nama yang ikut dalam kunjungan terdapat nama Dr Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum.

Kedekatan ZR dan Sunarto juga terlihat saat pemilihan ketua MA yang digelar pada 16 Oktober 2024. Di mana, ZR masuk tim sukses Sunarto. Saat penghitungan suara, Sunarto menang telak dengan mengantongi 30 suara.

Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (4 suara), Soesilo (1 suara), dan Yulius (7 suara). Diketahui, Haswandi merupakan Hakim Agung Kamar Perdata, Soesilo Hakim Agung Kamar Pidana, dan Yulius menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara.

Sidang paripurna itu dihadiri 45 dari 46 hakim agung. Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.

Ketika dikonfirmasi, juru bicara (Jubir) MA, Hakim Yanto membantah semua tudingan terhadap Sunarto. Dia berdalih itu bukan surat resmi.

“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep),” ujar Hakim Yanto, Minggu (27/10/2024).

Dia juga menepis soal kabar Sunarto akan merombak komposisi majelis hakim PK Maming, berusaha mendepak Hakim Anshori dan Prim Haryadi. “Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya,” katanya seraya menekankan hubungan Sunarto dan Zarof hanya kedekatan antara atasan dan bawahan, tidak ada yang spesial.

Mengingatkan saja, Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.

Beredar informasi Sunarto ngotot membela Mardani H Maming. Dia bahkan siap mengurangi putusan hukuman 12 tahun penjara yang harus dijalani Mardani H Maming.

Di sisi lain, Hakim Agung Ansori dan Prim Haryadi tak mau kalah ngototnya. Keduanya kompak menolak gugatan PK itu. Untuk memenangkan pertarungan, Sunarto diduga mengocok ulang hakim agung yang menangani PK Mardani H Maming. 

(Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top