Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Terima Paket Ganja Milik Kekasihnya, Seorang Mahasiswa Malang Diamankan BNNP Jatim

Seorang Mahasiswi di Malang yang terlibat dalam peredaran Ganja (Kanan) diamankan bersama kekasihnya (Dok. Istimewa)

SURABAYA – Berita Patroli

Seorang mahasiswi salah satu kampus di Malang diringkus BNN Provinsi (BNNP) Jatim, karena kedapatan menerima paket narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram milik kekasihnya.

Brigjen Mohammad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menyatakan, pengungkapan ganja seberat 1,8 kilogram itu dilakukan pihaknya di rumah kawasan Jalan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (25/6/2024).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Petugas BNNP Jatim dan BNNK Batu melakukan penangkapan terhadap perempuan bernama WN dan laki-laki bernama HR,” tutur Aris.

Mahasiswi asal Malang itu mengaku menyimpan paket ganja di dalam kamarnya. Barang haram itu disembunyikan di dalam lemari dan ditutupi dengan lipatan beberapa pakaian bekas.

“Saat paket tersebut dibuka dan disaksikan bersama-sama benar bahwa di dalam lipatan pakaian bekas ada empat poket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil,” ungkapnya.

Kepada penyidik, WN mengaku paket ganja itu merupakan milik pacarnya inisial AP yang saat ini sedang diburu oleh polisi atau DPO.

Nantinya, WN baru menyerahkan ganja itu kepada sang pacar beberapa hari sesudah menerima paket. Namun BNN lebih dulu mengendus adanya peredaran ganja 1,8 kilogram di Kota Malang.

“Paket barang narkotika ganja tersebut setelah berhasil diterima selanjutnya akan di serahkan kepada AP selaku pemilik barang, atau menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP,” ungkapnya.

Aris mengungkap, paket ganja 1,8 kilogram itu berasal dari jaringan Kota Medan. Peredaran itu diduga sudah dilakukan tiga kali oleh tersangka DPO AP.

“Jaringan Medan, ada kerjasama. Itu kalau gak salah sudah ketiga kali. Pacarnya (WN) ya pengedar, masih DPO. Yang tersangka satunya (HR) bukan mahasiswa,” jelasnya.

Pada kesempatan itu jajaran BNNP Jatim juga melakukan pemusnahan barang bukti ganja menggunakan mesin incenerator.

Dalam pengungkapan ganja 1,8 kilogram ini, BNNP menjerat tersangka dengan Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati .

“Barang bukti ganja langsung kita musnahkan, sementara untuk kedua pelaku kami jerat Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top