Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Wanita di Kediri Gelapkan Ratusan Pakaian Gegara Terjerat Pinjol

Pelaku saat dihadirkan dalam press release (Dok. Polres Kediri Kota)

KEDIRI – Berita Patroli

Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus NN, perempuan berusia 44 asal Badas, Kabupaten Kediri. Koordinator Brand Scotch Kediri ini menggelapkan ratusan pieces pakaian Scotch lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin mengatakan, aksi pelaku diketahui awal Mei 2024 lalu. Berawal dari audit oleh Koodinator Scotch Jawa Timur di store Scotch Kota Kediri.

Pihak Scotch menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo. Tetapi saat dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

Dalam melakukan modusnya, tersangka menjual barang-barang brand Scotch dengan cara memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Tersangka beralasan jika barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.

“Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M,” ungkap Fathur

Dia menambahkan untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp40 ribu. Tersangka menggelapkan barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces.

Selain baju, tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces.

Dari pengakuannya, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menerima uang sebesar Rp32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.

“Uang tersebut digunakan untuk utang pinjaman online oleh tersangka,” ungkap Iptu Fathur.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan acaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top