Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Terkait Dugaan Korupsi, Kades se-Kecamatan Sumberrejo Diperiksa Kejari Bojonegoro

Dok. Kejari Bojonegoro

BOJONEGORO – Berita Patroli

Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pemeriksaan dilakukan atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, total ada 24 kades se-Kecamatan Sumberrejo yang dijadwalkan diperiksa hari ini. “Namun, ada dua kades yang izin tidak hadir,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Dua kades yang tidak hadir tersebut, beralasan sakit. Menurut Reza, sapaannya, dengan begitu penyidik tidak bisa memaksa untuk memeriksanya. “Kami akan menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk dua kades yang beralasan itu. Mungkin, pekan depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa kades se-Kedungadem dan Kalitidu. Mereka diperiksa pada Selasa (28/5/2024) dan Rabu (29/5/2024).

Pemeriksaan ini untuk membongkar indikasi adanya dugaan korupsi terkait pengadaan Mobil Siaga Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

Sebagaimana diketahui, sejak akhir 2023 Kejari Bojonegoro mulai menyelidiki Pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan Pemkab Bojonegoro pada 2022 lalu. Pengadaan mobil siaga untuk 384 desa melalui dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) 2022 senilai total Rp98 miliar itu diduga terjadi penyelewengan.

Indikasi awal yang dilakukannya penyidikan mobil siaga desa itu karena adanya ketidaksesuaian proses perencanaan, pengadaan, hingga selisih harga. Ada selisih harga sekitar Rp114-128 juta per pembelian Mobil Siaga. Selain itu, juga ada cashback dari dealer penyedia untuk para kades penerima Mobil Siaga.

Hingga akhir Mei 2024 ini, sejumlah kades yang menyerahkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa itu totalnya sudah lebih dari Rp1,8 miliar. Barang bukti tersebut didapat dari penyerahan kepada desa yang menerima cashback.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top