Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang 2 Tahun Silam, Polresta Malang Kota Amankan 2 Orang Pelaku

Press release Polresta Malang Kota Ungkap kasus pembunuhan 2 Tahun silam

MALANG – Berita Patroli

Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi di kawasan Kecamatan Lowokwaru pada akhir tahun 2022. Terduga pelaku yang sempat menjadi buronan selama dua tahun akhirnya tertangkap.

Kasus pembunuhan itu sempat menghebohkan warga Kota Malang lantaran korban ditemukan tak bernyawa di kamar indekos dengan kondisi berlumuran darah. Korban berinisial DAL (18) yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2022. Pelaku berinisial HAP (19) yang saat itu berusia 17 tahun dalam kondisi mabuk mendatangi indekos korban.

“Pelaku mendatangi indekos korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga,” ujar Danang, Senin (13/5/2024).

Pelaku yang rupanya sudah menghafal situasi di indekos tersebut langsung menuju kamar korban dalam kondisi tidak terkunci.

Namun, saat HAP masuk ke dalam kamar tersebut korban terbangun. Dia langsung membekap korban menggunakan bantal karena panik, lalu menikam dadanya berkali-kali hingga DAL meninggal dunia.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuhnya, HAP mengambil handphone lalu menjualnya kepada AK (48) seharga Rp570 ribu,” bebernya.

Untuk menghilangkan jejak, selain menjual handphone korban, pelaku juga merusak kamera CCTV di indekos tersebut. Polisi pun kesulitan menyelidiki kasus tersebut karena kurangnya bukti.

Namun, selama dua tahun berjalan dan penyelidikan dilakukan secara intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada 11 Mei 2024.

“Seseorang dengan inisial AK sebagai penadah handphone korban juga ditangkap pada hari yang sama,” tuturnya.

HAP dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk AK dijerat Pasal 480 KUHP. Keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota” pungkas Danang.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top