Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

WNA Tiongkok Terancam 5 Tahun Penjara, Terkait Terbongkarnya Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Konferensi pers kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

JAKARTA – Berita Patroli

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah menindak tegas kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Sdr. YH, seorang Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan kawan-kawan.

Tersangka WNA asal Tiongkok YH terbukti melakukan tindak kejahatan pertambangan emas ilegal di Wilayah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan pers Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba di Jakarta pada Sabtu (11/5/2024), PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (WASMATLITRIK) di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang dalam proses pemeliharaan.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan kegiatan pertambangan bijih emas dengan metode tambang dalam di lokasi tersebut.

Kegiatan WASMATLITRIK yang dilakukan di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam IUP.

Pengukuran oleh surveyor yang kompeten menunjukkan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel mencapai 4467,2 m3.

Di lokasi tambang ditemukan berbagai alat bukti yang menunjukkan ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur, serta peralatan tambang seperti blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.

Barang bukti telah dititipkan di Polres Ketapang, dengan sebagian barang bukti yang dapat ditunjukkan dan sebagian lainnya masih dalam perjalanan karena kendala administrasi penerbangan.

Modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan dalih kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

Faktanya, kegiatan di dalam tunnel justru melibatkan peledakan (blasting) untuk membongkar batuan dan pengolahan serta pemurnian bijih emas. Hasil pemurnian emas di tunnel kemudian dibawa ke luar dalam bentuk dore/bullion emas.

Tersangka, selaku penanggung jawab kegiatan di tunnel, dibantu oleh beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan catering.

Tersangka tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diwajibkan bagi kontraktor yang bekerja di wilayah IUP sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan demikian, tersangka secara terang-terangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang lain selain UU Minerba.

Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam proses perhitungan oleh lembaga terkait yang memiliki kompetensi.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top