Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Penipuan Jual Beli Mobil Bekas, Seorang Oknum Polisi di Ternate Alami Kerugian Senilai Rp 214 Juta

Kantor Polda Maluku Utara (Dok. Istimewa)

TERNATE – Berita Patroli

Polisi bernama Bripka Kasim I.S Male (39) di Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi korban penipuan jual beli mobil bekas oleh pria bernama Sahris Saroden (33) yang dikenalnya di media sosial (medsos). Korban total mengalami kerugian Rp 214 juta.

“Dari total uang Rp 264 juta, pelaku sudah kembalikan uang sebesar Rp 50 juta (setelah dimediasi), jadi saat ini yang tersisa di tangan pelaku sebesar Rp 214 juta yang belum dikembalikan,” kata Bripka Kasim kepada tim wartawan, Kamis (9/5/2024).

Bripka Kasim mengatakan kasus ini bermula ketika melihat postingan pelaku di Facebook yang menjual mobil Avanza G silver seharga Rp 45 juta. Dia kemudian mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Minggu (19/11/2023).

“Awalnya saya berkenalan dengan pelaku melalui facebook, karena waktu itu saya mau rencana beli mobil. Jadi cek-cek mobil di facebook,” katanya.

Kasim mengaku tidak menaruh curiga dengan pelaku usai bertemu di rumahnya dan diajak melihat beberapa mobil yang dijual. Apalagi pelaku menyampaikan bahwa istrinya memiliki hubungan keluarga dengan anggota Propam Polda Malut bernama Ma’ruf.

“Pelaku ajak saya lihat-lihat mobil di kantor leasing di Kelurahan Jati, terus di Kelurahan Akehuda, dan Kelurahan Sango. Kemudian di gudang leasing SMS di Kelurahan Bastiong, setelah itu balik ke rumahnya. Dari situ kita mulai adakan pembayaran sebesar Rp 40 juta untuk mobil Avanza G silver,” bebernya.

Sehari setelahnya, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp 58 juta karena ada mobil yang akan dilelang. Kemudian pada Rabu (29/11/2023), pelaku kembali meminta uang Rp 65 juta dan Rp 25 juta untuk uang muka pembelian mobil.

“Setelah itu kita adakan lagi pembayaran di tanggal 29 November 2023 sebesar Rp 85 juta. Itu saya dengan pelaku bersama istrinya bertransaksi,” terangnya.

Kasim menuturkan dari pembayaran awal sebesar Rp 40 juta untuk mobil Avanza G hingga beberapa kali menyerahkan uang, pelaku hanya memberikan BPKB mobil Avanza G. Sedangkan mobil masih di rumah pelaku.

“Saya belum ambil (mobil), hanya BPKB mobil merek Avanza G dan itu masih di rumah pelaku. Jadi pembayaran yang sudah mencapai Rp 264 juta itu, saya belum memegang kendaraan satu pun. Hanya BPKB satu unit mobil,” katanya.

Kasim mulai curiga dengan gelagat pelaku karena dari ratusan juta yang dikeluarkan, tak satupun mobil yang diserahkan pelaku. Kasim kemudian menelusuri leasing tempat pelaku mengambil mobil dan ditemukan beralamat di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.

“Di situ saya tanyakan ke karyawan,’pak Sahrir keluarkan mobil berapa unit?’ Dari leasing katakan, pelaku mengeluarkan dua unit mobil. Jadi saya kaget, karena pelaku katakan dua unit. Ternyata yang satu unit (mobil Xenia merah) itu pelaku sembunyikan di samping Toko Riski di Kelurahan Kalumata,” ujarnya.

Kasim kemudian mengkonfirmasi ke pelaku soal keberadaan mobil yang dijanjikan. Namun saat itu pelaku beralasan ada dua unit mobil yang hendak dikeluarkan pihak leasing tapi baru Avanza G hitam yang diperbolehkan oleh pihak leasing.

“Ternyata saat saya tanya di leasing, katanya mobil itu belum dilelang. Tapi pelaku bilang sudah menang lelang, tinggal menunggu dikeluarkan. Nah, dari situlah saya merasa ditipu. (Sementara uang) sudah serahkan semua, mulai serahkan dari tanggal 19, 21, 23 dan 29 November 2023. Jadi totalnya Rp 264 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasim menuturkan, awalnya pelaku akan mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta. Namun tawaran itu ditolak karena tidak sesuai dengan isi surat perjanjian yang dibuat di Polsek Ternate Selatan pada Selasa (19/12/2023).

“Tapi menurut saya, ini tidak sesuai dengan isi surat pernyataan yang dibuat di Polsek Ternate Selatan, bahwa uang saya harus dikembalikan sebesar Rp 110 juta. Jadi saya menolak mengambil uang itu,” katanya.

“Poin kedua, setelah penjualan mobil Avanza G warna silver, uang saya harus dikembalikan sebesar Rp 40 juta. Terserah pelaku mau jual mobil itu dengan harga berapa, yang penting uang saya kembali Rp 40 juta. Ternyata itu mobil pelaku diamkan di rumah,” tambah Kasim.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Ternate Iptu Bondan Manikotomo mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali. Namun pelaku tak pernah hadir dan saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Yang terlapor (sudah dipanggil) belum hadir, jadi ya nanti kita cari dulu posisinya di mana si terlapor ini. Karena dua kali panggilan belum hadir. Kami sudah memberitahukan juga ke korban masalah perkembangan kasus ini,” tutur Bondan saat dikonfirmasi terpisah.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top