Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang ABG 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Gegara Bikin Status FB “Ingin Jalan-jalan”

8 Pelaku telah diringkus Polres Sukabumi (Dok. Istimewa)

SUKABUMI – Berita Patroli

Sebuah status di beranda media sosial pribadi ditulis seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi. Isinya ‘Ingin Jalan-jalan’. Status itu kemudian dikomentari seorang ABG pria yang masih berusia 16 tahun.

Mungkin kala itu tak terbersit sedikit pun rasa khawatir di benak gadis itu. Isi komentar si pria menyanggupi keinginan sang gadis. Hingga singkat cerita, mereka bertemu. Pelaku menjemput korban ke rumahnya.

“Korban membuat unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di salah satu area Kabupaten Sukabumi, dan unggahan status tersebut akhirnya dikomentari oleh salah satu tersangka kita sebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) usia 16 tahun,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kamis (2/5/2024).

Peristiwa itu bermula pada Jumat (23/2/2024) silam, sekitar pukul 23.00 WIB. Kala itu, dalam komunikasi yang terjalin, ABH berusia 16 tahun tersebut mengaku, siap mendampingi korban untuk berjalan-jalan.

Setelah menyepakati waktu, akhirnya korban dijemput oleh pelaku namun bukannya diajak jalan-jalan. Pelaku malah membawa korban ke kos-kosan yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh pelaku.

“Di lokasi itu sudah berkumpul kurang lebih ada 8 orang kawan-kawan pelaku ABH pertama termasuk di tempat itu ada salah seorang pelaku yang sudah dewasa. Mereka mengobrol dan sambil diselingi dengan minum-minuman keras,” ujar Rizka.

Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan di dalam kamar kos-kosan tersebut. Diduga dalam keadaan tidak sadar, korban akhirnya diperdaya dan diperkosa oleh ABH pertama.

“Saat itulah kemudian, teman-teman ABH pertama ikut melakukan tindak pidana persetubuhan secara bergiliran terhadap korban. Dalam kondisi lemah, bukannya diantar pulang ke rumahnya, korban malah diantarkan ke rumah salah seorang saudaranya,” ungkap Rizka.

“Akhirnya si korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada keluarganya, sampai akhirnya keluarga melapor ke pihak kepolisian. Unit PPA bergerak dan berhasil mengamankan 8 orang di mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak,” sambung Rizka.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, berupa pakaian kemudian beberapa tangkapan layar percakapan di media sosial.

“Kemudian untuk para tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Rizka.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top