Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

2.402 Butir Disita, Seorang Pemuda Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus Aparat

Pelaku diamankan bersama sejumlah Barang bukti (Dok. Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO – Berita Patroli

Seorang pemuda di Kabupaten Probolinggo terpaksa berurusan dengan polisi karena mengedarkan pil koplo. Ribuan pil koplo turut disita dari pelaku.

Pelaku adalah Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan di rumahnya Senin (29/4/2024) malam.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi pil koplo yang dilakukan para pemuda sekitar.

“Dari laporan itu kemudian kami kembangkan. Dan setelah mendapat titik terang, tersangka kami amankan saat berada di rumahnya. Kami juga menyita ribuan butir pil koplo baik yang siap edar dan di dalam kalengan,” kata Vita, Rabu (1/5/2024).

Dari tangan tersangka, lanjut Vita, pihaknya menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 2.402 butir jenis trihexipenidly dan sebanyak 14 butir jenis dextrometrophan serta uang yang diduga hasil penjualan.

“Tersangka dan barang buktinya kini sudah ada di sel tahanan Polres Probolinggo. Dari pemeriksaan sementara,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan pelaku, ia telah menjadi pengedar beberapa tahun terakhir. Sedangkan barang didapatkan dari seseorang di wilayah Probolinggo.

“Pelaku ini sudah menjadi pengedar pil koplo sudah sejak dua tahun yang lalu, dari hasil penjualannya itu untuk gaya hidup. Tersangka dapat barang ini dari warga Probolinggo juga yang kini masih dikembangkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas mantan Kasi Humas Polres Pasuruan itu.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top