Connect with us

Berita Patroli

Razia

Operasi Keselamatan Semeru 2024, Sebanyak 228 Motor Balap Liar Berhasil Diamankan Polresta Sidoarjo

Tim gabungan Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 226 unit kendaraan roda 2 yang digunakan sebagai kendaraan balap liar dan juga sebagai kendaraan penonton balap liar (Dok. Istimewa)

SIDOARJO – Berita Patroli – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur menyita 228 unit motor balap liar dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 mulai tanggal 4-17 Maret 2024.

Kombespol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo, Rabu (27/3/2024), mengatakan dua pekan pelaksanaan operasi tersebut petugas Polresta Sidoarjo telah melakukan beberapa kali penertiban balap liar di sejumlah lokasi.

“Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya tersebut,” kata Christian Tobing saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Ia mengemukakan, selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, tim gabungan Polresta Sidoarjo gerak cepat merespons keluhan masyarakat adanya aksi balap liar di Kabupaten Sidoarjo.

Laporan masyarakat tersebut, kata dia, yakni seringkali adanya balap liar di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol Jabon dan Jalan Arteri Porong.

“Kemudian tim gabungan kami berpatroli di waktu-waktu rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, tawuran, aksi balap liar hingga perjudian,” ujarnya.

Kerja keras tim gabungan Polresta Sidoarjo dalam menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadhan pun berbuah hasil. Dari tindakan penertiban atau razia balap liar didapatkan 226 kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar maupun penggembira.

“Kemudian ada dua unit kendaraan roda empat yang diamankan, karena sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar,” ucapnya.

Ia mengatakan, kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh Polisi dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

“Kemudian para pelanggar dapat mengambil motornya, dengan syarat dapat menunjukkan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan kendaraan bermotor sesuai standar serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa,” ujarnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Razia

To Top