Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Dua pelaku penganiaya santri hingga tewas di Pondok Pesantren Tartil Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri saat jalani sidang perdana di PN Kediri pada Senin (18/3/2024)

KEDIRI – Berita Patroli – AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana, santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini tuntutan kita maksimal 7 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider satu tahun mengikuti pelatihan kerja dan tidak ada alasan yang meringankan, ” ujar Aji Rahmadi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Selasa (26/3/2024).

Dalam menentukan besar tuntutan untuk kedua terdakwa, masih kata Aji Rahmadi, pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, umur kedua terdakwa sudah menginjak 17 tahun, sehingga sudah bisa membedakan antara yang baik dan benar.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan menimbulkan kesedihan yang panjang bagi keluarga korban terutama ibunya. Lantas, tidak ada upaya permintaan maaf terdakwa korban.

“Dari kemarin persidangan juga tidak ada permintaan maaf. Terus yang ketiga, khususnya untuk si anak yang kedua ini kan sepupunya. Itu dia yang harusnya melindungi si korban ini malah justru menganiaya,” terangnya.

Menanggapi tuntutan JPU, Verry Achmad, tim kuasa hukum terdakwa mengaku akan memperjuangkan keringanan hukuman untuk kliennya. Pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam agenda pledoi, pada Hari Rabu (27/3/2024).

“Ya tentunya kita sebagai kuasa berharap bahwa ini adalah masa depan anak yang kemudian kita harus pikirkan agar kemudian diringankan,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Herman Sakti Iman, selaku tim kuasa hukum korban (Hotman 911) menyayangkan tuntutan JPU. Menurutnya lebih ringan pandangan hukumnya yakni, seharusnya menerapkan pasal 340/338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Mengapa demikian ? fakta di lapangan almarhum Bintang telah menerima penganiayaan berturut-turut oleh dua terdakwa ini tanpa rasa bersalah. Mereka tetap saja melakukan penganiayaan di hari-hari selanjutnya kepada almarhum. Unsur mengenai kesengajaan jelaslah terpenuhi yang kemudian diikuti hilangnya nyawa seseorang, ” ucapnya.

Herman berharap majelis hakim yang nantinya memutus perkara ini untuk bisa mempertimbangkan hal ini. Dan hakim dapat menghukum kedua ABH (Anak Berhadapan Hukum) dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.

“Supaya ini menjadi pengingat untuk ke depannya bahwa tindakan-tindakan seperti ini tidak terjadi lagi di institusi pendidikan khususnya, pondok pesantren yang kita cintai di seluruh Indonesia, ” tegasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top