Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Jual Ratusan Rumah Fiktif Rugikan Korban Hingga 9,4 Miliar, Seorang Mafia Tanah Diringkus Polrestabes Surabaya

Dok. Polrestabes Surabaya

Surabaya – Berita Patroli – Nasijanto, direktur PT Armanda Jaya Perkasa (AJP) ditangkap polisi terkait kasus mafia tanah. Ia diduga telah menipu ratusan korban dengan modus menjual ratusan unit rumah bodong.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan ada 450 unit rumah yang dijual oleh Nasijianto di Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Candi, Sidoarjo.

Menurutnya, Nasjianto melakukan aksinya dengan modus menawarkan ratusan unit rumah itu di atas tanah seluas 6,6 hektare. Sedangkan cara penawarannya dilakukan melalui brosur serta banner yang telah disebar sejak 2019 sampai 2023.

“Sebanyak 350 unit sudah laku terjual. Para pembeli sudah membayar DP, rata-rata Rp 27 juta,” kata Hendro, Selasa (5/12/2023).

Meski demikian, ternyata rumah yang dijanjikan Nasjianto tak kunjung dibangun. Para korban yang kesal kemudian mengecek tanah yang ternyata tambak kosong dan bukan milik Nasjianto.

“Status tanahnya juga masih belum beralih sepenuhnya dari pemilik asal kepada tersangka (Nasijianto),” ujar Hendro.

Hendro menjelaskan tanah yang masih berupa tambak itu sebenarnya telah dibeli Nasijianto dengan harga Rp 14 miliar. Namun, baru dibayar sekitar Rp 900 juta.

Sadar menjadi penipuan Nasjianto, sejumlah korban kemudian melapor. Dari hasil penyelidikan ternyata uang para korban yang telah dibayarkan untuk membeli rumah dipakai untuk kepentingan pribadi Nasjianto.

“(uang para korban) masuk ke rekening pribadi, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucap Hendro.

Hendro menambahkan aksi tipu-tipu Nasjianto ini mengakibatkan banyak korban. Namun tak semuanya mau melaporkan ke polisi. Untuk itu, ia mengimbau agar korban yang lain bersedia melaporkan.

Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Condro Raharjo memperkirakan kerugian korban total mencapai Rp 9,4 miliar. Menurut dia, jumlah tersebut baru dari perhitungan DP yang telah dibayar konsumen.

Condro menyebut kerugian para korban Nasijanto dinilai lebih besar. Sebab, mayoritas konsumen telah membayar angsuran, namun tak tercatat. “Tidak ada pembukuan,” tuturnya.

Nasjianto kini dijerat dengan Pasal 154 juncto Pasal 137 UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pasal 378 serta 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top