Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Belasan Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp 40 Juta Hingga Rp 1,5 M

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik

MALANG – Berita Patroli – Polres Malang mengembangkan kasus penipuan jual beli tanah kavling yang menjerat belasan korban dengan nilai kerugian Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar. Tersangkanya pria berinisial MM (48).

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pengembangan itu dilakukan untuk mengetahui adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, termasuk korban lainnya.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain, termasuk korban lainnya,” kata Taufik, Rabu (8/11/2023).

Ia menjelaskan MM yang merupakan warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 25 Oktober 2023.

Penipuan itu bermula saat korban AN (34) warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing pada Juli 2020 berencana membeli tanah kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Korban menghubungi MS yang saat itu menjadi pengembang perumahan dan melakukan transaksi pembelian di sebuah kantor pemasaran di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

AN sepakat membayar tunai sebesar Rp50 juta kepada pelaku dan dijanjikan akta jual beli (AJB) akan diserahkan dalam waktu enam bulan. Namun, MM malah menghilang tidak bisa dihubungi.

“Korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan pelaku belum lunas dari pemilik sebelumnya sehingga AJB tidak bisa diterbitkan. Korban merasa tertipu, melapor ke SPKT Polres Malang,” jelasnya.

Tanah yang dijual kepada korban masih dilunasi oleh pelaku dari pemilik tanah sebelumnya. Meskipun belum ada pelunasan, pelaku menjualnya melalui bagian pemasaran dan memasarkan tanah tersebut.

Setidaknya ada 12 pengaduan serupa terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MM alias Umar tersebut. Nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar.

“Ada belasan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban. Mereka telah membayar, tetapi tidak dapat menguasai tanah tersebut,” ungkapnya.

Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top