Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Dituduh Selingkuh, Seorang Lansia Dianiaya dan Dibuang ke Sungai Hingga Tewas Oleh Suaminya

Pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas

BLITAR – Berita Patroli – Aksi keji dilakukan Santoso (73) pada istrinya. Warga Dusun Talok, Desa Pojok, Garum, Kabupaten Blitar ini tega menganiaya istrinya, Sri Juanah (70) lalu membuang tubuh istrinya yang lemas dalam kondisi hidup ke sungai. Sang istri kemudian ditemukan tewas.

Santoso berdalih cemburu dengan istri yang dituduhnya berselingkuh. Di hadapan awak media, Santoso mengaku sang Juanah memang masih hidup sebelum dibuang di tepi sungai Dusun Talok.

Berdasarkan keterangan Santoso, Dia memukul istrinya pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Sesaat setelah istrinya salat subuh, keduanya cekcok. Berujung dengan Juanah yang dipukul Santoso setelah keluar dari kamar mandi.

“Saya buang ke sungai masih hidup. Pakai arko (alat pembawa barang). Saya juga tidak sempat ibadah, langsung pergi,” kata Santoso dengan suara bergetar saat dihadirkan dalam pers release di Mapolres Blitar, Rabu (8/11/2023).

Santoso mengatakan, ia sengaja membuang korban yang dalam kondisi lemas di sungai agar tak diketahui orang. Meskipun, korban yang tak lain adalah istrinya itu masih dalam keadaan hidup.

Pria berperawakan kurus itu mengaku nekat menganiaya istrinya karena cemburu. Dia berdalih sang istri berselingkuh dengan pria lain dan tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya keduanya cekcok berujung aksi penganiayaan terhadap Juanah.

“Dia (Sri Juanah) itu kan selingkuh tapi tidak mau mengakui. Kami cekcok, dan omongannya keras kepada saya. Ada kekhilafan pada diri saya, akhirnya saya memukul istri pakai besi untuk mencabut paku,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, Santoso kini telah menjadi tersangka. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian korban. Tersangka ditangkap saat kabur ke arah Kota Blitar.

“Untuk tersangka yaitu STS (Santoso), melakukan KDRT dengan istrinya (korban) hingga tewas,” terang Anhar.

Anhar menyebut, Santoso memukul istrinya menggunakan sebatang besi berukuran sekitar 50 cm. Besi itu dipukulkan pada kepala korban. Dari pengakuan tersangka, korban dipukul sebanyak dua kali.

“Dipukul dengan besi sebanyak dua kali. Pada bagian kepala korban. Kemudian dibuang ke sungai dekat rumah mereka, menggunakan arko,” katanya.

Sementara itu, polisi menyebut, aksi Susanto karena ia gelap mata saat cemburu istrinya berselingkuh.

“Untuk motifnya asmara. Tersangka menduga korban ada perselingkuhan. Kemudian tersangka cemburu buta dan penganiayaan (berujung tewas),” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal.

Santoso akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top