Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Niat Hati Ingin Beli Tanah, Pasutri di Surabaya Malah Tertipu Makelar Rp 590 Juta

Eko dan Wiwiek saat hadir di sidang Syaihan kasus penipuan penjualan tanah

Surabaya – Berita Patroli – Nestapa dialami pasangan suami istri (pasutri) Eko Christianto dan Wiwiek Wuryaningsih. Niat hati ingin menabung rumah masa depan dan investasi, justru tertipu Syaihan ratusan juta.

Penipuan tersebut bermula pada 21 Juni 2004 silam. Tepatnya di Gunung Anyar Jaya Masjid Surabaya. Kala itu, Wiwiek tergiur tawaran Syaihan tentang tanah.

Wiwiek lantas membeli obyek tanah yang dibagi menjadi 4 kavling. Masing masing ukuran 7 X 19 meter dengan nomor kavling 6, 7, 8, dan 9. Total luas keseluruhan mencapai 532 M².

Lalu, melalui CV Citra Pangestu melakukan penawaran dan dibuatkan Surat Jual Beli di hadapan Notaris, yang mana pembelian kavling tanah tersebut dijual dengan harga Rp 150 juta. Wiwiek lantas membayar Rp 75 juta kepada Syaihan.

Namun saat Wiwiek melakukan pelunasan tanah kavling, Syaihan tak kunjung membuatkan perjanjian Surat Jual Beli. Sehingga, Wiwiek belum bisa melunasi pembelian tanah kavling tersebut.

Dasar Syaihan penipu ulung, pada Juli 2016, pria yang bekerja sebagai Jasa Perantara CV Citra Pangestu kembali melakukan penawaran tanah kavling kepada suaminya, Eko. Ia menawarkan tanah kavling nomor 9 dengan luas 7 X 20 meter seharga Rp 315 juta.

Dalam dakwaan jaksa Estik Dilla Rahmawati menerangkan tanah kavling nomor 9 tersebut kemudian dibeli. Syaihan lalu berjanji akan menguruskan sertifikatnya atas nama Eko.

Pada 31 Agustus 2016, Eko lalu membayar melalui transfer pembayaran Rp 180 juta kepada Syaihan. Lalu, Syaihan meminta Eko untuk menambah uang muka sebesar Rp 20 juta. Eko pun menyanggupinya dengan mendatangi kantor terdakwa di CV Citra Pangestu Jaya Jalan Raya Gunung Anyar Jaya Masjid Surabaya.

“Kemudian saksi Eko menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada terdakwa Syaihan, sehingga total keseluruhannya menjadi Rp 200 juta sebagai tanda jadi pembelian, yang dibuktikan dengan 1 lembar kwitansi pembelian tanah tanggal 31 Agustus 2016 terbilang Rp 125 juta dan 1 lembar kwitansi pembelian tanah tanggal 08 September 2016 terbilang Rp 75 juta dengan jumlah yang tetap sama, yaitu sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.

Setelah itu, Syaihan membuatkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah kavling Nomor 9 tertanggal 31 Agustus 2016, tertanda tangan materai Syaihan dan Eko sebagai pihak kedua atau pembeli. Lalu, Syaihan menyampaikan kepada Eko bahwa sertifikat akan diselesaikan apabila sudah selesai.

Agar dirinya bisa mendapatkan uang lagi, Syaihan meminta Eko agar segera melunasinya. Namun usai melakukan pembelian beberapa kavling tanah itu, Eko merasa curiga. Sebab, sejak 17 September 2017 Syaihan tak juga ada penyerahan bukti kepemilikan.

Lantas, Eko dan Wiwiek menanyakan Syaihan dan meminta bukti kepemilikan berupa sertifikat terhadap bidang tanah kavling Nomor 8 dan 9 yang telah dilunasi. Bukannya memberi, Syaihan justru mengumbar janji lagi.

“Intinya saya beli tanah ke terdakwa Syaihan, Yang Mulia. Itu saya DP dan sisanya saya cicil sampai lunas. Tapi setelah lunas, sertifikat kepemilikan tanah tidak diserahkan ke saya sampai sekarang. Masalahnya ada pada sertifikatnya, belum diserahkan,” tutur Eko, Selasa (10/10/2023).

Hal senada disampaikan istrinya, Wiwiek Wuryaningsih. Ia mengaku hanya diberi janji palsu oleh Syaihan yang menyatakan bakal disertifikatkan apabila pembayaran sudah lunas. “Tanahnya juga belum ada serah terima, padahal sudah lunas di (tahun) 2020,” katanya.

Kekesalan Wiwiek kian naik pada bulan Februari 2018. Sebab, Syaihan malah kembali menawarkan tanah kavling agar dibeli lagi. Namun dengan catatan Eko meminjami uang sebesar Rp 200 juta kepadanya.

Emosi keduanya kian tak terbendung ketika datang ke lokasi untuk mengecek tanah. Sebab, tanah yang dibelinya terpasang papan pengumuman statusnya dalam pemantauan kuasa hukum LBH PWNU Jatim.

Lalu, Wiwiek dan Eko langsung mengirimkan 2 surat somasi kepada Syaihan. Namun, tidak ada jawaban dari Syaihan. Eko dan Wiwiek kian geram. Lalu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tak berselang lama, Syaihan pun diamankan.

Gegara ulahnya itu, Eko dan Wiwiek mengaku mengalami kerugian Rp 590 juta. Syaihan lantas diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top