Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Hari alias Cik Gu, Klien Pengacara Kondang Kota Dumai Hj.Novita Husni, SH, MH Bebas Murni

Dok. Istimewa

DUMAI – Berita Patroli – Dalam kasus narkoba di Indonesia ramai masyarakat yang menjadi korban ketidak adilan hukum dalam putusan pengadilan, mereka yang buta hukum menjadi korban kasus narkoba sudah tentu butuh pembela untuk melawan dakwaan jaksa di pengadilan, kata seorang Pengacara Kondang di Kota Dumai Hj.Novita Husni, SH, MH kepada sejumlah media di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda Cabang Dumai.

Dijelaskan Hj. Novita seperti dalam kasus narkoba yang menjerat salah satu klien yang dibelanya, Alhamdulillah atas putusan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) terdakwa tersebut yang mana dikabulkannya permintaan dari Penasehat Hukum (PH) bahwa terdakwa inisial Hr Is Alias Hr Atau dikenal dengan panggilan Cikgu, Perkara Narkoba Sabu Sabu Putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi turun 4 tahun dr Putusan Pengadilan Negeri Dumai yang sebelumnya 8 tahun Subsider 1 bulan, sedang kan banding dan kasasi nya di tolak, Lalu terdakwa mencoba minta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda Cabang Dumai melalui pengacara saya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Alhamdulillah dikabulkan dengan turun putusannya menjadi 4 Tahun langsung bebas murni (Keluar Dari Dalam Rutan).

Menurut Hj. Novita upaya hukum biasa kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

“Dalam Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. Dalam Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung dan apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan” Jelasnya.

“Tentunya dengan menghadirkan novum (Bukti Baru) karena syarat untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) adalah harus memiliki novum (Bukti Baru)” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hj.Novita kembali menyampaikan Harapan agar masyarakat yang memiliki permasalahan hukum untuk tidak takut dalam mengungkapkan kebenaran dan LBH Ananda Cabang Dumai siap membantu masyarakat yang tidak mampu di Kota Dumai maupun di daerah lainnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

“Jangan sungkan datangi kantor kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda Cabang Dumai di Jalan Jenderal Sudirman No 168 Lt. II Kota Dumai (Sebelah Grapari Telkomsel Dumai), atau bisa juga menghubungi kami via telpon ke 0812 755 9082.” Pungkasnya.

(gus)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top