Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

3 Warga Jombang Dipolisikan Gegara Palsukan Tanda Tangan Kades

Feryanto (Kades) bersama kuasa hukumnya, Faris Tri Hatmoyo, SH.

Jombang – Beerita Patroli – Feryanto selaku Kepala Desa (Kades) Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang melaporkan ke-empat warganya yang bernama Darmanto, Etik, Khoiri dan Kepala Dusun Jasem Zamroni.

Feryanto melaporkan 4 orang warganya atas dugaan tindakan pemalsuan tanda tangan miliknya oleh oknum warga dibantu oleh perangkat desa setempat. “Surat Pernyataan waris dipalsukan, legalitas dipalsukan dan didukung oleh beberapa oknum,” kata Feryanto, Jumat (22/9/2023) kemarin.

Menurutnya, tak hanya tanda tangan dirinya, ke-empat warganya tersebut juga diduga memalsukan tanda tangan ibu dan tanda tangan adik adiknya. “Semua dipalsu, Kewenangan saya sebagai Kepala Desa dipakai disini, disalah gunakan,” terangnya, dilansir dari jurnaljatim.

Feryanto menjelaskan jika surat keterangan waris diperuntukkan untuk mengurusi hal waris dan ia juga ada termasuk ahli waris. Objeknya tanah sawah atas nama almarhum bapaknya dengan Luas lahan banon 200 atau kurang lebih 2.800 meter persegi. “Saya mengadukan ke Polres intinya demi keadilan karena saya juga menjaga martabat orang tua saya. Almarhum orang tua saya dilibat-libatkan, makanya saya tidak terima,” jelasnya.

Peristiwa berawal dari warganya yang meminta legalitas ke kantor desa dilayani dengan legalitas kosong, lantas kemudian dibawa pulang ditandatangani sendiri. Dari sana, ahli waris yang tertera di legalitas tidak ada yang tanda tangan kecuali atas nama satu ahli waris, tanda tangan yang lain palsu.

Ia menyebut, surat sudah sempat diajukan ke kecamatan akan tetapi ditolak, karena ada pengambilan wewenang kepala desa. Menurutnya, pihak kecamatan tidak mau menerima karena disitu yang melegalkan aparatur desanya. Ia merasa dirugikan atas pemalsuan tersebut. “Perangkat Desa yang terlibat inisialnya Z dan ada beberapa saksi aparatur desa yang menyaksikan bahwa legalitas itu salah,” akunya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor Feris Tri Hatmoyo mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Polres Jombang terkait pemalsuan dokumen. Pelaporan tersebut teregister dalam STTL/Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLM/276.RESKRIM/IX/2023/SPKT/POLRES JOMBANG. “Melaporkan salah satu warga terkait pemalsuan dokumen, Pasal sangkaan dari penyidik tadi 263,” ungkap Feris Tri Hatmoyo selaku kuasa hukum Kades Watugaluh.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top