Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Suami Aniaya Istrinya yang Hendak Angkat Telepon Masuk dari Wanita Lain ke Hp nya

(Ilustrasi) Suami di Surabaya Pukul Istri yang Pergoki dapat Telepon dari Wanita Lain

Surabaya – Berita Patroli – Seorang dokter gigi di Surabaya menganiaya istrinya yang hendak mengangkat panggilan masuk di ponselnya. Pria itu bahkan kembali menampar pipi istrinya sekali lagi di depan anaknya gegara sang istri hendak menghubungi balik nomor yang menelepon suaminya.

Detail perkara kekerasan dalam rumah tangga itu termuat dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan. Sesuai dakwaan itu, peristiwa KDRT itu terjadi pada Kamis 11 Agustus 2022.

Petang itu terdakwa yang berprofesi sebagai seorang dokter gigi berinisial RAS pulang ke rumahnya di Apartemen Educity Towers, di Jalan Kalisari Dharma Selatan, Mulyorejo, Surabaya.

Momen petang itu mulanya baik-baik saja. RAS yang baru saja pulang langsung bercengkerama bersama istrinya AF dan anaknya. Kemudian AF meminta RAS untuk membeli makanan.

“Selama 30 menit terdakwa kembali apartemen sembari membawa makanannya,” kata Yustus dalam surat dakwaannya yang dilihat oleh tim media, Rabu (13/9/2023).

Surat dakwaan itu telah dibacakan oleh Yustus pada sidang sebelumnya. Rabu ini, perkara KDRT yang dilakukan dokter gigi itu sudah masuk dalam sidang eksepsi yang digelar di PN Surabaya.

Momen membeli makanan itu berlanjut pada aktivitas makan bersama RAS dengan AF dan anak mereka. Setelah itu AF kembali meminta RAS untuk membeli tisu ke toko. RAS kembali keluar dari apartemen.

Kali itu RAS keluar tanpa membawa ponsel. Saat itulah AF mendapati ada panggilan masuk ke ponsel suaminya. Dia pun bermaksud mengangkat telepon itu. Tapi seketika orang di balik nomor yang menghubungi suaminya itu segera mematikan panggilan.

Tak berselang lama, AF mendapati panggilan dari nomor yang sama ke ponsel suaminya. Dia sempat memotret nomor panggilan masuk itu. Meski tidak diangkat panggilan telepon kembali masuk dan AF pun hendak mengangkatnya. Tapi saat bersamaan RAS datang dan langsung merebut ponsel itu.

“Di saat bersamaan terdakwa RAS tiba kemudian langsung merebut ponsel miliknya dan memukul AF menggunakan tangan kanan, mengenai pipi sebelah kiri sebanyak satu kali, lalu menjauh,” sebut Yustus.

Karena curiga yang menelepon adalah perempuan lain, AF pun berupaya menghubungi kembali nomor yang telah menelepon ponsel suaminya. RAS ternyata mengetahui itu, sang dokter gigi itu kemudian merebut ponsel milik istrinya lalu memukul pipi kanan AF.

Keduanya pun cekcok. Pada saat cekcok itulah RAS mendorong AF hingga mengenai anaknya. Pada saat itulah AF memutuskan untuk pergi dan hendak mengambil anaknya dari RAS. Tetapi RAS melarangnya dan mencengkeram lengan AF.

AF yang merasa telah menjadi korban KDRT melaporkan kejadian itu ke polisi. Dia sempat menjalani visum dan terbukti mengalami luka di tubuhnya. Kini RAS terancam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top