Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

“Kasus Korupsi BLT Rp 359 Juta”, Eks Kades di Sampang Ditahan

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi

Sampang – Berita Patroli – Kejari Sampang menahan mantan Kepala Desa (Kades) Baruh Kecamatan Kota Sampang berinisial AM. Ia diduga menyelewengkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 359,500 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2021.

Kasi Intel Achmad Wahyudi membenarkan kabar tersebut. Tersangka telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan pada Senin (11/9/2023).

“AM, kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (11/9),” Kata Wahyudi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/20203).

Menurut Wahyudi, tersangka Sempat mangkir dari panggilan pertamanya sebagai saksi oleh Kejaksaan. AM baru memenuhi panggilan kejaksaan setelah dipanggil untuk kedua kalinya.

“Pemanggilan pertama Kamis ( 7/9/2023) yang bersangkutan tidak datang. Dan kemarin (11/9/2023) datang siang setelah dipastikan memenuhi unsur kami tetapkan jadi tersangka,” terangnya.

Sebagai kepala desa, tersangka AM memiliki peran krusial yakni sebagai penanggung jawab penyaluran BLT DD di Desa Baruh. Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab dalam penyaluran BLT DD tahun 2021.

“Ditemukan adanya tindakan Penyelewengan dengan kerugian sebesar Rp 359,500 juta,” ungkap Wahyudi.

Kasus ini berawal saat Kejaksaan pada tahun 2022 menemukan dugaan korupsi. Kejari lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa 100 orang saksi. Setelah memenuhi unsur dan barang bukti, kejari kemudian menetapkan tersangka.

“Tersangka ditahan dengan statusnya tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Sampang. kami titipkan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari mulai 11 – 30 September 2023,” tandas Wahyudi.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top