Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ternyata Lulusan SMA, Kedok Susanto Terbongkar Usai 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan RS PHC

Jaksa saat membaca dakwaan pada Susanto, dokter gadungan yang lulusan SMA

Surabaya – Berita Patroli – Akal bulus Susanto, pria tamatan SMA untuk menjadi seorang dokter nyaris sempurna. Ia sempat menikmati profesinya sebagai dokter di RS PHC Surabaya selama 2 tahun.

Namun, penyamaran Susanto harus berakhir di dalam bui usai aksinya terbongkar pegawai RS PHC Surabaya. Kendati sempat ‘kecolongan’, Susanto tak dapat berkilah ketika identitas aslinya terbongkar.

Menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramatyo menerangkan, usai melihat lowongan kerja sebagai dokter dari RS PHC, ia langsung melamar menggunakan identitas orang lain. Susanto hanya mengganti foto wajah dan memalsukan tanda tangan dari korbannya, dr Anggi Yurikno.

Setelah dinyatakan lolos seleksi wawancara, Susanto langsung disodorkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan nomor: Kp.0.01/5/14A/PT.PHC-2020 dengan Surat Pertamina EP Nomor: 078.1/EP019A/2020-S8 tanggal 8 Juni 2020 Perihal Permintaan Tenaga Layanan In-House Clinic Cepu.

Usai mendapatkan surat itu, Susanto dipekerjakan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu per tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022.

Selama bekerja itu lah, ia mengaku mendapat upah hingga Rp 7,5 juta per bulan. Begitu juga tunjangan lain-lain dari RS PHC Surabaya.

Aksi Susanto terhenti ketika Ika Wati, pegawai RS PHC meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaannya lagi. Hal itu dilakukan untuk memperpanjang masa kontrak kerja Susanto alias dr Anggi Yurikno palsu.

“Mulai dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, sampai FC ACLS atas nama DR. Anggi Yurikno,” kata Ugik dalam surat dakwaannya, Selasa (12/9/2023).

Susanto akhirnya mengirim berkas itu ke Ika Wati via chat WhatsApp. Dari situ lah aksi Susanto menipu dengan menggunakan identitas dr Anggi Yurikno terbongkar. Ika Wati yang curiga dengan foto dan berkas Susanto, langsung mengkroscek secara detail beberapa kali.

Warga Karangpilang Surabaya itu menemukan perbedaan antara foto wajah Susanto dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan, yakni atas nama dr Anggi Yurikno. Ika Wati lantas mengkroscek ke website, kembali ditemukan ada perbedaan data.

Ika Wati lantas membandingkan foto yang ada di website dengan foto yang saat verifikasi, begitu juga kartu dari anggota IDI. Alhasil, kecurigaan dan kesalahan pun ditemukan.

Dari hasil penelusurannya, ditemukan bahwa Susanto bukan lah dr Anggi Yurikno. Sementara, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.

Ika Wati langsung melaporkan hal itu kepada rekannya, Dadik Dwirianto. Lalu, mereka kembali melakukan klarifikasi data untuk memastikan lagi secara rinci serta menghubungi dan mengkroscek ke pemilik identitas asli, dr Anggi Yurikno.

Saat dihubungi, dr Anggi Yurikno terkejut. Sebab, ia merasa tak pernah memberikan, meminjamkan, hingga memalsukan identitas miliknya kepada siapapun. Ia lantas membenarkan bahwa berkas tersebut adalah miliknya.

“Setelah diketahui terdakwa Susanto bukan saksi Anggi Yurikno, kemudian saksi Dadik Dwirianto yang mendapat laporan dari Saksi Ika Wati dan Saksi Eko Sulistyawan melakukan klarifikasi data untuk memastikan kepada yang bersangkutan dan saksi Anggi Yurikno membenarkan bahwa berkas tersebut adalah miliknya,” beber Ugik.

“Namun, saksi Anggi Yurikno tidak tahu dan tidak pernah mendaftar ataupun menerima lowongan pekerjaan di RS PHC Surabaya dan tanpa seizin ataupun tanpa sepengetahuan dari Anggi Yurikno,” ujarnya.

Pria yang juga bekerja sebagai perawat itu bersama Ika Wati langsung melaporkan kejadian itu kepada pimpinan. Lalu, Susanto dilaporkan ke polisi.

Bermodalkan tipu muslihat dan dibumbui serangkaian kebohongan, Susanto sempat menerima pembayaran gaji dari RS PHC Surabaya sebanyak 35 kali yang dibayarkan dengan cara transfer. Rekening yang digunakan atas nama korbannya pun palsu.

“Rekening bank atas nama Anggi Yurikno yang sudah dibuat oleh terdakwa menggunakan data palsu,” tuturnya.

Gegara aksinya itu, Susanto membuat RS PHC Surabaya merugi hingga Rp 262 juta.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top