BREAKING NEWS
PROYEK JALAN HIDAYAH DESA PANGKALAN PINANG DIDUGA TAK SESUAI ATURAN

Dok. Istimewa
RUPAT – Berita Patroli – Proyek pembangunan jalan produksi, di Jalan Hidayah Dusun Suka maju RT.003 RW. 002 Desa Pangkalan Pinang, Kecamatan Rupat diduga tak sesuai aturan.
Pasalnya material yang digunakan pada proyek tersebut menggunakan material pasir laut yang ditenggarai mengandung kadar garam yang tinggi, dan menggunakan material besi warmesh yang lebih kecil dari ukuran 6 mm yang seharusnya digunakan.
Sedangkan air yang digunakan untuk mengaduk semen cor beton yang digunakan berasal dari air selokan / parit yang berada disekitar lokasi proyek yang mana air tersebut ditenggarai mengandung kadar asam yang cukup tinggi.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis tersebut dilaksanakan oleh CV RIZKI ALYA JAYA dengan nilai kontrak sebesar Rp.179.628.276.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari Yusuf, seorang pekerja lapangan yang ditemui di lokasi proyek, material pasir yang digunakan pada proyek tersebut merupakan pasir yang berasal dari Sei Injab sedangkan untuk material besi warmesh yang digunakan Yusuf mengaku jika pihaknya memesan besi ukuran 6 mm, namun saat awak media Berita Patroli coba mengukur dengan menggunakan jangka Sorong (sigmat) digital menunjukan angka kurang dari 6 mm.
Masih menurut Yusuf, dirinya hanya sebagai pekerja lapangan sedangkan Pemilik proyek tersebut adalah Asrul seorang warga Sei Injab.
Sementara itu seorang tokoh masyarakat Rupat utara yang juga aktivis penggiat anti korupsi Edy Sabara mengatakan pihaknya akan menyoroti permasalahan proyek tersebut.
Dikatakan Edy, pihaknya akan meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut untuk segera meninjau ke lokasi pelaksanaan proyek karena Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, PPTK bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek.
“Cakupan tugas dan kewenangan PPTK sudah jelas diatur dalam Perpres yaitu mengedalikan pelaksanaan kegiatan, membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran dan melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, Kata Edy.
Menurut Edy, penggunaan material pasir laut yang belum melalui proses pencucian pada proyek tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab selain tidak layak digunakan sebagai material konstruksi dan bangunan karena ditenggarai masih mengandung unsur garam yang tinggi, pasir laut tersebut juga berasal dari material Galian C yang tidak mengantongi izin alias hasil tambang ilegal.
“Selain tidak layak digunakan, penggunaan pasir laut dari hasil tambang ilegal juga melanggar ketentuan dalam Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan material dan Batubara”, Kata Edy lagi.
“Di dalam undang undang tersebut jelas disebutkan , setiap orang yang menampung / membeli, mengangkut dan mengolah material Galian C yang tidak mengantongi izin alias hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pungkas Edy.
(Gus)
