Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Berakhir Jadi Tahanan Gegara Curi Celana Dalam di Minimarket Surabaya

Choriahtun, karyawan minimarket saat bersaksi dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya

Surabaya – Berita Patroli – Arda Juventus Simamora harus jadi pesakitan karena ulahnya sendiri. Ia telah mencuri celana dalam, produk makanan, hingga sampo di sebuah minimarket di Surabaya.

Kala itu, Juventus sedang bertemu dengan temannya untuk reuni di kawasan Prapen Surabaya. Lalu, ia berpamitan hendak ke minimarket yang lokasinya berdekatan.

Juventus mengaku hendak membeli sesuatu di minimarket itu sembari membawa tas jinjing. Sesampainya di sebuah minimarket di Jalan Raya Prapen Surabaya, ia mengambil sejumlah benda.

Gerak geriknya pun disebut telah dicurigai karyawan minimarket, Choriahtun. Sebab, ia hanya membayar sebotol minuman bervitamin.

“Saat itu saya lagi jaga sama teman saya namanya Aries. Saya lihat terdakwa ambil telur dan barang-barang lain, tapi dia cuma bayar item UC 1000 saja,” kata Choriahtun saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (4/9/2023).

Wanita yang bekerja sebagai kasir itu lantas mengkroscek sejumlah barang dagangannya. Alhasil, ia mendapati sejumlah barangnya raib.

Choriahtun menyebut kecurigaannya benar. Sejumlah barang dagangannya raib, di antaranya 2 pak celana dalam, 4 sabun batang, 4 buah krim sabun wajah, 2 buah krim body lotion, 1 buah vitamin rambut merk Elipps, 1 buah pembersih wajah merek Pixy, 2 buah handuk kecil, 1 bolpoint merk Kenko, 1 Pcs masker merk Skineer, 1 buah kertas pembatas merk Kenko, 1 buah celana dalam wanita merk Scala, 1 pak telur ayam kampung, hingga 2 buah biskuit merk Roma rasa kacang dan coklat.

Choriahtun dan rekan kerjanya yang enggan menuduh tanpa bukti lalu mengecek CCTV minimarket.

Dalam rekaman itu, terlihat jelas Juventus memasukkan aneka barang curiannya ke dalam tas kain warna hijau yang sebelumnya disiapkan. Namun, hanya membayar minuman seharga Rp 8.600 dan pergi meninggalkan minimarket tersebut.

Usai mendapati hal itu, Choriahtun dan Aries mengejar dan mencari keberadaan pelaku yang diperkirakan tak jauh dari lokasi. Alhasil ia mendapati Juventus sedang asyik makan dengan rekannya di resto yang berada sekitar 20 meter dari minimarket.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Anang Arya Kusuma mengatakan Choriahtun bersama rekannya rekannya langsung mengamankan Juventus. Meski sempat kekeh tak merasa melakukan pencurian.

“Terdakwa diamankan saksi korban bersama dengan barang bukti ke Polsek Wonocolo Surabaya. Lalu dilakukan penyitaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat diinterogasi Juventus mengakui perbuatannya. Ia mengaku hendak menjual barang curiannya secara daring.

“Bahwa terdakwa akan menjual kembali secara online lalu hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, Store Junior Leader dari PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 1.267.900,” tuturnya.

Juventus pun meringkuk di tahanan. Ia didakwa pasal 362 KUHP terkait pencurian yang dilakukan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top