Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Gegara Sampah, Seorang Kakak tega Lakukan Pembacokan Terhadap Adik Kandung

Ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya – Berita Patroli – Seorang kakak di Surabaya tega menganiaya adik kandungnya hanya gegara sampah. Kini pelaku menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa berinisial M. Sedangkan adik sekaligus korban berinisial HS. Penganiayaan terdakwa terhadap adiknya terjadi tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu saksi N yang merupakan saudara ipar dari korban HS hendak membuang bekas bongkaran rumah di belakang pekarangan rumah HS di Jalan Tembok Lor Gang III Nomor 30, Surabaya. Hal ini rupanya menyebabkan terdakwa M marah dan cekcok.

Pertengkaran itu kemudian mengundang kedatangan korban HS ke tempat kejadian perkara. Korban HS mengatakan kepada terdakwa bahwa tidak seharusnya terdakwa marah kepada saksi N karena lahan rumah itu bukan miliknya.

Terdakwa yang merasa kesal mendengar perkataan itu lantas mengambil celurit dan melayangkan kepada adiknya sebanyak dua kali hingga mengenai tangannya.

“Ipar saya (N) gak boleh buang di sini. Kon loh duwe omah teko endi. Omahmu iku wis entek. Mbok gawe foya-foya (kamu lho punya rumah dari mana. Rumahmu itu sudah habis. Kamu buat foya-foya),” tutur HS memberi kesaksian kepada hakim Gede Agung Parnata di ruang sidang PN Surabaya, Selasa (29/8/2023).

“Setelah itu dia (M) berdiri, dia ambil arit. Karena saya merasa lebih muda, saya merasa lebih kuat. Saya tangkis pakai tangan. Tapi habis itu saya gak kuat, saya ambil potongan kayu itu buat nahan serangan, cuklek (patah) karena keropos. Akhirnya saya tahan pake tangan,” imbuh HS.

Dalam sidang tersebut, salah satu tetangga berinisial S juga turut dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya. Ia bahkan menyebut serangan terdakwa bahkan hampir mengenai cucu korban.

“Ini (HS) bawa kayu, kayunya patah untuk nangkis. Kena tangannya. Masih digini-ginikan, hampir kena cucunya. Jadi, saya ambil, saya buang biar gak jadi ramai karena masih satu saudara,” tutur S.

Akibat penganiayaan terdakwa, korban harus mendapat perawatan medis. Ini karena korban mengalami luka robek terbuka, pendarahan dan patah tulang tertutup pada ibu jari tangan kiri.

Meski telah mengakibatkan luka-luka, namun HS telah memaafkan secara pribadi perlakuan terdakwa. Namun ia tetap meminta proses hukum tetap berjalan.

Akibat dari perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sidang tuntutan sendiri akan digelar pada 5 September 2023 mendatang.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top